News

Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung karena Puntung Rokok Kuli Bangunan

Radar Bandung - 23/10/2020, 21:46 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung karena Puntung Rokok Kuli Bangunan
ILUSTRASI: Petugas melakukan pendingan gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Kebakaran tersebut berhasil dipadamkan setelah petugas damkar bejibaku menjinakkan api selama 11 jam dengan menerjunkan sebanyak 65 unit mobil damkar serta kendaraan taktis pendukungnya. hinga saat ini belum diketahui penebab kejadian tersebut. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

RADARBANDUNG.id – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejagung.

Polri menduga para tersangka melakukan kealpaan hingga menimbulkan api dan terjadi kebakaran.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, api berasal dari puntung rokok kuli bangunan yang sedang melakukan pengerjaan pada Aula Biro Kepegawaian lantai enam.

“Jadi, ada lima kuli yang sedang melakukan pengerjaan. Selain melakukan pengerjaan, mereka melakukan tindakan yang tak seharusnya yakni merokok,” ujar Ferdy Sambo, Jumat (23/10).

Harusnya, lanjut Sambo, tindakan itu tidak boleh. Karena, pada saat pengerjaan pada lokasi banyak bahan-bahan yang mudah terbakar.

“Pada lokasi itu banyak benda-benda yang mudah terbakar, seperti tinner, lem aibon, dan sebagainya,” terang Sambo.

Jenderal bintang satu ini menuturkan, karena tindakan lalai para kuli tersebut, terjadi kebakaran yang begitu hebat. Sehingga, penyidik menetapkan para tukang itu menjadi tersangka.

“Insiden kebakaran ini terjadi karena kelalaian dari lima tukang yang bekerja dalam ruang lantai enam. Mestinya, mereka tidak merokok, karena itu banyak bahan berbahaya,” terangnya.

Dalam kasus kebakaran gedung Kejagung ini, Bareskrim Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain lima tukang, tersangka lainnya adalah dari pihak kejaksaan yang mempekerjakan tukang tersebut.

Kemudian Direktur PT APM selaku perusahaan produsen cairan pembersih top cleaner karena menjual barang yang tidak memiliki izin edar.

Lalu yang terakhir dari mandor karena tidak mengawasi dengan baik para tukang yang bekerja. Para tersangka ini dijerat Pasal 188 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

(cuy/jpnn)


Terkait Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, Ketua PDIP Jabar Ono Surono Minta Kader PDI Perjuangan Tanggap Bencana
Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, Ketua PDIP Jabar Ono Surono Minta Kader PDI Perjuangan Tanggap Bencana

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Ratusan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jawa Barat mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila di Sekretariat DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Minggu (1/6/2025). Upacara dipimpin langsung Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono. Dalam sambutannya, Ono mengajak seluruh kader PDI Perjuangan untuk memaksimalkan kerja nyata. Terlebih, dalam lima tahun terakhir terjadi sejumlah […]

Keren! Kinerja 100 Hari, Dedi Mulyadi Cetak Sejarah! Jadi Gubernur Paling Dipercaya se-Pulau Jawa Versi Indikator Politik Indonesia
Nasional
Keren! Kinerja 100 Hari, Dedi Mulyadi Cetak Sejarah! Jadi Gubernur Paling Dipercaya se-Pulau Jawa Versi Indikator Politik Indonesia

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Dalam hitungan 100 hari kerja pertamanya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mencatatkan rekor luar biasa, karena menjadi gubernur dengan tingkat kepuasan tertinggi di seluruh Pulau Jawa. Temuan mencengangkan ini berasal dari hasil survei yang dirilis Indikator Politik Indonesia, dan membuat publik serta pengamat politik terkejut dengan pencapaian luar biasa sang Gubernur Jawa […]

Visa Ditangguhkan, Bagaimana Nasib Mahasiswa RI ke Amerika? Ini Kata Wamen
Nasional
Visa Ditangguhkan, Bagaimana Nasib Mahasiswa RI ke Amerika? Ini Kata Wamen

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Belakangan ini, kebijakan visa dari pemerintah Amerika Serikat kembali jadi sorotan. Salah satu yang mencuat adalah kabar tentang penangguhan visa pelajar dari beberapa negara, termasuk Indonesia. Kabar ini membuat banyak calon mahasiswa dan pelajar RI yang berencana studi ke Amerika mulai khawatir soal kelanjutan pendidikan mereka di sana. Liputan Berita Terkini dan […]

Sidang Isbat Kemenag Putuskan Idul Adha Jatuh pada 6 Juni, Hilal Terlihat Detik-detik Akhir di Aceh
Nasional
Sidang Isbat Kemenag Putuskan Idul Adha Jatuh pada 6 Juni, Hilal Terlihat Detik-detik Akhir di Aceh

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Sidang isbat di kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Selasa (27/5/2025) malam berlangsung cukup lama. Sidang isbat baru selesai sekitar pukul 20.00. Hasilnya, diputuskan bahwa Idul Adha jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025. Dengan keputusan sidang isbat itu, tidak ada perbedaan penetapan Idul Adha di Indonesia. Sebelumnya, Muhammadiyah lebih dahulu menetapkan Idul Adha […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.