RADARBANDUNG.id – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejagung.
Polri menduga para tersangka melakukan kealpaan hingga menimbulkan api dan terjadi kebakaran.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, api berasal dari puntung rokok kuli bangunan yang sedang melakukan pengerjaan pada Aula Biro Kepegawaian lantai enam.
“Jadi, ada lima kuli yang sedang melakukan pengerjaan. Selain melakukan pengerjaan, mereka melakukan tindakan yang tak seharusnya yakni merokok,” ujar Ferdy Sambo, Jumat (23/10).
Harusnya, lanjut Sambo, tindakan itu tidak boleh. Karena, pada saat pengerjaan pada lokasi banyak bahan-bahan yang mudah terbakar.
“Pada lokasi itu banyak benda-benda yang mudah terbakar, seperti tinner, lem aibon, dan sebagainya,” terang Sambo.
Jenderal bintang satu ini menuturkan, karena tindakan lalai para kuli tersebut, terjadi kebakaran yang begitu hebat. Sehingga, penyidik menetapkan para tukang itu menjadi tersangka.
“Insiden kebakaran ini terjadi karena kelalaian dari lima tukang yang bekerja dalam ruang lantai enam. Mestinya, mereka tidak merokok, karena itu banyak bahan berbahaya,” terangnya.
Dalam kasus kebakaran gedung Kejagung ini, Bareskrim Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain lima tukang, tersangka lainnya adalah dari pihak kejaksaan yang mempekerjakan tukang tersebut.
Kemudian Direktur PT APM selaku perusahaan produsen cairan pembersih top cleaner karena menjual barang yang tidak memiliki izin edar.
Lalu yang terakhir dari mandor karena tidak mengawasi dengan baik para tukang yang bekerja. Para tersangka ini dijerat Pasal 188 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
(cuy/jpnn)