RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) menggelar Rakernas (Rapat Kerja Nasional) di Hotel Harris, Kota Bandung, Senin (2/11/2020). Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum DPP APSI, Azis Said mengatakan, Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 04 Tahun 2020 dinilai sebagai landasan reformasi satpam di Indonesia.
Diketahui, Perpol tentang Pam Swakarsa tersebut telah diundangkan pada 5 Agustus lalu. “Perpol Nomor 4 Tahun 2020 ini kami anggap sebagai landasan reformasi satpam di Indonesia, mengingat satpam akan menjadi profesi, yang memiliki jenjang karir berdasarkan kompetensi dan masa kerja,” katanya.
Dalam Perpol tersebut, lanjut Azis, banyak perubahan peraturan mengenai Satpam bila dibandingkan dengan peraturan kapolri (Perkap) Nomor 24 Tahun 2007, yaitu tentang pengertian satpam, perekrutan, status ketenagakerjaan, jenjang karir, pakaian seragam, perkumpulan dan lainnya.
“APSI sebagai asosiasi dibidang pengamanan yang terregister di Baharkam Polri yang terlibat dalam perumusan perpol no 4 tahun 2020, perlu menjelaskan kepada publik dan pemangku kepentingan dibidang sekuriti, tentang perubahan tersebut,” ungkapnya.
Setidaknya, terdapat enam hal yang diapnggap krusial menyangkut perubahan dalam Perpol tersebut. Pertama, satpam telah dibedakan dengan satkamling. Satpam adalah satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang direkrut sesuai ketentuan Polri, dilatih pendidikan satpam dan memiliki kartu
tanda anggota (KTA) serta memiliki status ketenagakerjaan.
“Jadi satpam saat ini sudah dianggap sebagai profesi dimana sebelum melaksanakan tugas, harus telah lulus pelatihan wajib gada pratama, gada madya, gada utama,” ungkapnya.
Kedua, perekrutan hanya boleh dilakukan oleh badan usaha jasa pengamanan (BUJP), dan pengguna jasa satpam atau perusahaan. Dengan demikian, perekrutan satpam hanya dilakukan oleh perusahaan. Apabila perorangan ingin menggunakan jasa satpam dirumahnya, silahkan berhubungan dengan BUJP karena tidak diperbolehkan merekrut sendiri.
Ketiga, semua satpam harus memiliki status ketenagakerjaan, apakah dengan sistim perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau sebagai karyawan tetap perusahaan. Ini dimaksudkan agar supaya hak hak ketenagakerjaan satpam dapat dipenuhi oleh BUJP atau perusahaan, sesuai peraturan perundangan.
Dengan demikian, mulai saat ini tidak ada lagi satpam yang diberikan upah di bawah UMP dan tidak memiliki BPJS dan hak-hak lainnya. Poin keempat, Anggota satpam memiliki golongan kepangkatan, yaitu pelaksana satpam, supervisor satpam dan manajer satpam. Setiap golongan kepangkatan akan memiliki 3 jenjang kepangkatan.
“Satpam mulai saat ini akan memiliki golongan kepangkatan dan jenjang kepangkatan yang didasarkan atas kompetensi dan masa kerjanya. ini merupakan bentuk pemuliaan satpam,” jelas Azis.
Kelima, pakaian seragam satpam berubah warnanya menjadi coklat mirip seragam Polri dengan gradasi 20 persen lebih muda dari seragam polri selain untuk menciptakan “new image” bagi korp satpam, juga agar berbeda dengan seragam Satkamling. Disebutkan, pelaksanaan penggantian warna seragam ini diberikan waktu satu tahun, mengingat BUJP atau perusahaan setiap tahun memberikan jatah baju baruuntuk satpamnya.
Poin terakhir, asosiasi profesi satpam harus terregister di Baharkam Polri dan wajib memiliki kode etik profesi satpam. Dengan demikian, anggota satpam dikatakan tidak perlu menyalurkan aspirasi dan kepentingannya ke organisasi atau perkumpulan lain.
Azis menambahkan, Perpol No. 4 tahun 2020 ini masih memerlukan peraturan lain, yaitu peraturan Kapolri (Perkap) atau peraturan kabaharkam (Perkaba) yang akan mengatur tentang BUJP, satpam, asosiasi dan pengguna jasa satpam secara lebih spesifik.
“Perkap atau Perkaba ini diharapkan akan terbit tidak terlalu lama lagi. Semoga satpam kedepan merupakan profesiyang dibanggakan, dihargai dan diandalkan,” pungkasnya.