News

Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Didakwa Korupsi Rp2 Miliar

Radar Bandung - 02/11/2020, 21:49 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Didakwa Korupsi Rp2 Miliar
Terdakwa kasus korupsi penjualan dan pemasaran PT. Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Senin (2/11/2020). FOTO: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Dua terdakwa kasus korupsi PT Dirgantara Indonesia (PTDI), mantan Direktur Utama, Budi Santoso dan Mantan Kepala Divisi Penjualan, Irzal Rinaldo Zaini, menjalani sidang perdana di PN Tipikor, Kota Bandung, Senin (2/11/2020).

Budi Santoso dan Irzal Rinaldo Zaini didakwa korupsi terkait pembuatan kontrak perjanjian fiktif bersama mitra penjualan guna memasarkan produk dan jasa PT DI.

Hal itu merupakan perbuatan melanggar hukum, bertujuan memperkaya diri dan menyebabkan kerugian negara.

“PT DI ini membuat serangkaian perjanjian kontrak fiktif dengan perusahaan mitra penjualan dan hasil perjanjian kontrak itu, PT DI mengeluarkan sejumlah uang sesuai nilai kontrak,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Ariawan Agustiartono.

Adapun, kontrak fiktif ditujukan kepada Badan SAR Nasional (Basarnas), Kementerian Pertahanan, Badan Pengkajian dan penerapan teknologi (BPPT).

Kepolisian Udara, Pusat penerbangan angkatan darat (Puspenerbad), Pusat penerbangan angkatan laut (Puspenerbal), dan Sekretariat Negara.

Dengan perbuatannya, Budi Santoso disebut memperkaya diri sebesar Rp2 miliar lebih. Sementara, terdakwa Irzal Rinaldo Zaini sekitar Rp13 miliar.

Selain itu, juga ada upaya memperkaya pihak lain, yakni konsumen pemberi kerja atau end user yaitu PT DI sebesar Rp178 miliar.

Serta memperkaya korporasi mitra penjualan dengan total sekitar Rp82 miliar.

“Tindakan ini mengakibatkan kerugian negara Rp202 miliar dan USD 8,65 juta, total sekitar Rp345 miliar, sebagaimana laporan investigasi BPK atas kegiatan penjualan dan pemasaran tahun 2006-2018 PT DI,” kata Ariawan.

Ariawan menjelaskan, dari 2008 hingga 2016, Budi Santoso selaku direktur utama memberi persetujuan biaya khusus sebagai bagian dari cost structure penawaran.

Padahal sesuai pasal 89 UU No. 19/2003 tentang BUMN jo. Pasal 32 Peraturan Menteri BUMN tahun 2002 tentang praktik Good Corporate Governance pada BUMN, badan usaha negara dilarang memberikan atau menawarkan sesuatu yang berharga kepada pelanggan atau pejabat pemerintah untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan.

“Saat selesai dibayarkan nilai kontraknya, perusahaan mitra harus mengembalikan 90 persen dari nilai kontrak ke PT DI dan 10 persen sisanya dimiliki perusahaan mitra. Jadi semacam hanya pinjam bendera untuk mengeluarkan uang dari kas PT DI,” jelas Ariawan.

Dengan demikian, Kedua terdakwa dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(muh)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.