News

1.859 Peserta Lulus Seleksi CPNS Provinsi Jabar, Catat Petunjuk Selanjutnya

Radar Bandung - 04/11/2020, 17:01 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Pemprov Jabar melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah mengumumkan hasil akhir penerimaan CPNS formasi tahun 2019 lingkungan Pemprov Jabar lewat Surat Pengumuman No: 800/Peng-77/Pansel/2020 pada 30 Oktober 2020.

Dari hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)-Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), terdapat 1.859 peserta lolos seleksi CPNS dari kuota 1.934 formasi yang tersedia.

  • Formasi kosong 75 CPNS Jabar

Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja menyebut, persentase pemenuhan CPNS Jabar Formasi 2019 dengan formasi kosong hanya 75.

Rinciannya, dari target formasi 1.002 Tenaga Teknis, terisi 950 dan kosong 52, target formasi 839 Tenaga Pendidik (guru), terisi 824 dan kosong 15, serta target formasi 93 Tenaga Kesehatan, terisi 85 dan kosong 8.

“Total formasi yang tidak terisi ada 75. Kalau melihat dari jumlah persentase yang kosong, sebetulnya (pemenuhan) sudah cukup baik,” aku Setiawan, Selasa (3/11/2020).

“Biasanya (yang kosong) di atas (kekosongan CPNS Formasi 2019) itu. Artinya para pelamar sisi kompetensinya baik dan bisa memenuhi formasi yang Jabar butuhkan,” katanya.

  • 41.722 pelamar CPNS Jabar 2019 

Setiawan menyebut, 1.859 peserta yang lulus CPNS Jabar Formasi 2019 terpilih dari 41.722 pelamar yang mengikuti seleksi administrasi akhir tahun lalu.

“Artinya hanya 4,5 persen saja dari yang melamar yang lulus. Saya yakini 4,5 persen ini mereka the best talent yang melamar ke Pemprov Jabar,” ucapnya.

Kepada peserta yang lulus CPNS Jabar Formasi 2019, Setiawan mengingatkan untuk memperhatikan tanggal dan persyaratan pemberkasan.

Ia berharap, mereka betul-betul memanfaatkan kesempatan untuk menjadi PNS Pemprov Jabar.

“Pesan saya bagi para CPNS yang lulus, mohon perhatikan tanggal-tanggal deadline-nya, karena jangan lupa, Anda ini 4,5 persen yang lulus dan merupakan orang-orang terpilih,” imbuhnya.

“Karena itu, untuk pemberkasan, harus patuhi waktunya. Pemberkasan ini juga tidak ada yang sifatnya hard copy, semua harus upload karena semua sudah terkomputerisasi agar bebas dari segala pungutan dan menegakan transparansi,” katanya.