RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Bagi warga yang kendaraannya terkena musibah pohon tumbang, bisa mengkalim asuransi ke Pemkot Bandung.
“Tapi lokasi pohon yang tumbangnya harus berada lahan milik Pemkot Bandung,” ujar Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Dadang Darmawan kepada wartawan, Kamis (5/11/2020).
Dadang mengatakan, ada beberapa syarat lain yang harus warga penuhi jika akan mengajukan klaim.
Seperti, harus membawa surat keterangan dari pihak kepolisian. Selain itu tidak boleh ada double klaim.
“Jadi, kalau sudah mengajukan klaim ke asuransi swasta tidak boleh lagi mengklaim ke kami,” katanya.
Menurut Dadang, jumlah premi yang bisa diklaim korban roda empat sampai Rp15 juta. Sementara kendaraan roda 2 sekitar Rp3 juta -Rp4 juta.
“Meskipun belum selesai pengerjaan di bengkel bisa saja uang sudah bisa cair,” tuturnya.
Memasuki musim penghujan ini, Dadang mengingatkan warga selalu berhati-hati jika melalui beberapa ruas jalan Kota Bandung.
Beberapa ruas jalan yang harus perhatikan antaranya, Jalan Soekarno Hatta, khususnya mulai Samsat, Kiaracondong ke arah timur.
Menurut Dadang, kawasan itu banyak pohon Ketapang yang sudah besar dan tinggi. Sedangkan untuk kawasan Kiaracondong ke arah barat, banyaknya pohon mahoni yang belum terlalu tinggi, jadi relatif lebih aman.
“Sebenarnya sudah banyak pemangkasan pada kawasan tersebut. Namun warga tetap harus waspada,” ucapnya.
Selain itu, Dadang juga mengingatkan untuk selalu berhati-hati saat melintasi Jalan Cipaganti.
Karena banyak pohon mahoni yang sudah dalam keadaan rawan patah pada bagian dahan, meski pada beberapa titik sudah dilakukan pemangkasan.
Dadang juga menyebutkan Jalan Cimandiri, Progo, Riau dan Jalan Diponegoro.
“Untuk di Jalan Riau banyak pohon tanjung dan pohon kersen besar dan rimbun, jadi kalau melewati kawasan tersebut garis hati-hati,” paparnya.
Dadang juga menyebutkan Dago sebagai kawasan yang harus perhatikan. Karena dari kawasan Cikapayang ke bawah banyak pohon mahoni tinggi.
Dadang mengingatkan untuk tidak berhenti di bawah pohon dan dekat tiang listrik.
(mur)