News

Nekat, Maling Curi Sepeda di Komplek Tentara Bandung, Uangnya buat Main Game Online

Radar Bandung - 06/11/2020, 18:39 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Nekat, Maling Curi Sepeda di Komplek Tentara Bandung, Uangnya buat Main Game Online
Kapolsek Lengkong, Kompol Kusna Djefridja tengah memimpin ungkap kasus dan memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolsek Lengkong, Kota Bandung, Jumat (6/11).

RADARBANDUNG.id, BANDUNG Jajaran Polsek Lengkong, Kota Bandung, menciduk dua pencuri sepeda pada kawasan Jalan Staff No. 18A Asrama Pusat Kesenjataan Kavaleri (Pussenkav) TNI AD, Gatot Subroto, Minggu (1/11) lalu, pukul 21.08 WIB.

Kedua pelaku Bayu Ananta dan Cep Indra, polisi amankan saat tengah main game di warung internet (warnet) wilayah Cikawao.

Kapolsek Lengkong, Kompol Kusna Djefridja katakan, sepeda yang mereka curi sudah terjual seharga Rp 1 juta secara online via media sosial. Uangnya, untuk bermain game di warnet.

“Kita minta keterangan, ternyata sepeda sudah dijual Rp 1 juta melalui facebook,” ujar Kusna kepada wartawan di Polsek Lengkong, Jumat (6/11/2020).

Kusna mengatakan, dalam aksi di asrama TNI AD, dua pelaku terlebih dahulu datang dan memantau lokasi dengan berjalan kaki, lalu mempelajari teknis pencurian.

Menurut pelaku, yang bersangkutan tak tahu itu komplek wilayah asrama TNI.

“Kalau dari pengakuan tidak tahu itu komplek TNI. Namun, ya, dilihat dari warna kan kalau asrama TNI AD kan cat nya serupa,” ujarnya.

“Mereka spesialis pencuri sepeda. Dari pengakuan tersangka, untuk wilayah Lengkong sudah 6 kali melakukan dan wilayah lain Leuwipanjang, Pasirkoja kurang lebih 6 kali. Jadi total sudah mencuri 12 sepeda,” tutur Kusni.

Setelah melakukan pengembangan kasus, polisi menangkap penadah, sekaligus mengamankan barang bukti sepeda curian.

“Dari sana kita cek alamatnya, kami temukan penadah di Jalan Kopo, ia mengakui dan kami amankan pelaku dan penadah berikut barang bukti satu unit sepeda,” kata Kusna.

“Pengakuan dari penadah sudah menerima 3 sepeda,”sambungnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun dan 480 KUHP hukuman penjara maksimal empat tahun.

Salah seorang pelaku mengaku, uang hasil penjualan sepeda curian itu ia pakai untuk bermain game online di warnet. “Uangnya buat main game, main game Dota sama PUBG,” katanya.

Ia mengakui, sepeda tersebut ia jual melalui facebook. Bayu membenarkan, dari sepeda hasil curiannya tersebut, pelaku bisa mendapatkan uang Rp 1 juta.

“Sepedanya seharga Rp 500 ribu sampai Rp1 juta. Dijualnya ke orang-orang di Bandung,” tuturnya.

Pelaku mengaku tak mengetahui bahwa kawasan tersebut merupakan Asrama Pussenkav TNI AD. “Saya gak tau itu Asrama AD, saat itu karena lokasi malam,” akunya.

Aksi pelaku sebelumnya terekam CCTV yang terpasang sekitar lokasi. Pelaku berjumlah 2 orang dan menggunakan 1 unit sepeda motor.

Adapun sepeda milik korban merk Exotic 2612 MTB 26.

(muh)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.