RADARBANDUNG.id, SOREANG – Pemkab Bandung telah menetapkan 707 orang dari 1.500 orang lolos seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun 2019, terdiri dari tenaga pendidik, kesehatan dan penyuluh.
Kini, Pemkab telah menyiapkan anggaran Rp33 miliar untuk gaji PPPK untuk kurun waktu satu tahun.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, Wawan A Ridwan mengatakan, Peraturan Presiden tentang PPPK sudah turun.
Namun, pihaknya masih menunggu keputusan Menpan RB tentang formasi, dan penempatan tugas. Kemudian Permendagri tentang mekanisme gaji dan juknis. Serta BKN tentang mekanisme pemberkasan.
“PPPK ini dapat Nomor Identitas Pegawai (NIP) seperti PNS yang BKN tentukan,” ujar Wawan di Kantor BKPSDM, Soreang, Jumat (6/11/2020).
Jika semuanya sudah terpenuhi, maka kemudian akan sampaikan ke pemerintah daerah.
Baru selanjutnya terbit SK Bupati tentang SK PPPK. Setelah itu, mulai penggajian berdasarkan SK penetapan oleh pemerintah daerah.
“Dari sisi anggaran kan sudah aman. Pak bupati sudah mengamankan anggaran, gajinya memang dari APBD,” kata Wawan.
Baca Juga: Belanja Daerah Kabupaten Bandung 2021 Rp 4,31 Triliun
Wawan mengakui adanya curhatan dari rekan-rekan yang lulus seleksi PPPK yang berharap bisa segera menetapkan SK. Namun itu bukan kewenangan lembaga daerah, melainkan pusat.
“Jadi, diberikan kewenangan untuk merekrut PPPK, ya akan kita lakukan dengan proses seleksi yang ditentukan pusat,” pungkasnya.
(fik)