RADARBANDUNG.id, SOREANG – Polresta Bandung mengungkap motif penganiayaan terhadap US, Sabtu (14/11) pada salah satu kafe di Kompleks Griya Bandung Indah (GBI), Kampung Rancaoray RT 1/3 Buahbatu, Bojongsoang, Kab. Bandung.
5 pelaku penganiayaan telah diciduk, masing-masing berinisial J, S, AS, D dan A.
Polisi mengungkap motif para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban, US dengan menggunakan senjata tajam (sajam) adalah untuk balas dendam.
“Sebagaimana kita ketahui, kasus penganiayaan ini cukup viral karena ada potongan cuplikan CCTV. Jadi kita mengidentifikasi, ada 5 orang pelaku,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan dalam ekspos di Mapolresta Bandung, Senin (16/11/2020).
Hendra mengungkapkan, sebelum aksi pengeroyokan di kafe tersebut terjadi, AS, salah satu pelaku pengeroyokan diduga dipukul oleh korban US.
Tak terima, AS kemudian menghubungi adiknya, A. Selanjutnya, bersama tiga pelaku lainnya mendatangi korban US hingga terjadi penganiayaan secara bersama-sama dengan sajam.
“Jadi motif para pelaku melakukan penganiayaan adalah balas dendam,” kata Hendra.
Setelah kejadian, sajam yang pelaku gunakan dikumpulkan oleh pelaku A, kemudian dibuang di pinggir Tol Buah Batu. Akibat kejadian ini, korban US mengalami luka pada beberapa bagian tubuhnya.
Yaitu kepala, tangan dan kaki dan kini masih dalam penanganan rumah sakit sehingga masih belum bisa dimintai keterangan.
Adapun pasal yang dikenakan yaitu pasal 170 KUHPidana Jo UU Darurat No 12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
-
Keluarga korban penganiayaan bakar bangunan milik pelaku
Tak sampai di situ, imbas dari aksi penganiayaan itu, pihak keluarga korban US melakukan pembakaran sebuah bangunan semi permanen milik salah satu pelaku, AS.
Sehingga, dalam perkara ini, AS sekaligus menjadi korban dalam peristiwa pembakaran dan juga melaporkannya ke kepolisian.
“Jadi ada kelanjutan ceritanya. Tidak menerima korban diperlakukan seperti itu (dianiaya) oleh pelaku. Keluarga korban lantas mendatangi sebidang bangunan yang dalam bangunan itu ada barang barang milik pelaku AS,” terang Hendra.
Pelaku pembakaran dua orang, inisial IS dan AY. Hendra katakan, keduanya memiliki hubungan keluarga dengan korban penganiayaan, US.
Dengan menggunakan krecker bensin pembakar ukuran kecil, rumah dengan kondisi tidak layak huni dan berantakan itu dibakar.
“Barang buktinya, sisa-sisa dibakar milik korban adalah kompor, BPKB. Adapun pasal yang dikenakan (dalam kasus pembakaran) yaitu pasal 187 dan pasal 170,” jelas Hendra.
“Karena ini aksi balas membalas, kita lakukan proses hukum. Pelaku menjadi korban dan keluarga korban juga adalah pelaku,” tukasnya.
Sebelumnya, video aksi penganiayaan terhadap korban US viral di medsos.
Para pelaku terlihat membacok tubuh korban berkali-kali, meski korban telah terjatuh ke lantai.
Korban berusaha menahan sabetan sajam pelaku dengan tangan dan kaki dan berlindung berlindung di bawah meja.
Aksi penganiayaan berakhir setelah pemilik kafe menghalau pelaku dan korban menjauhi para pelaku.
(fik)