News

PHRI Jawa Barat Usul Pengaturan Minol, Bukan Pelarangan

Radar Bandung - 16/11/2020, 14:56 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
PHRI Jawa Barat Usul Pengaturan Minol, Bukan Pelarangan
Ilustrasi

RADARBANDUNG.id, BANDUNG Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol) tengah menjadi pembahasan.

Terkait ini, sejumlah pelaku industri pariwisata dan hiburan berharap RUU tidak melarang secara penuh nantinya, tapi yang lebih realitis ialah pembatasan serta pengetatan tempat dan jual beli minuman beralkohol.

Hal tersebut, misalkan Ketua PHRI Jawa Barat, Herman Muchtar sampaikan.

Menurutnya, pada dasarnya, terkait minuman beralkohol sudah diatur dalam Perda No. 11/2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Herman mengatakan, pembahasan RUU seyogyanya fokus pada sektor yang diperbolehkan menjual minol, seperti hotel pada wilayah unggulan wisata dengan kunjungan dari mancanegara.

Disamping juga terkait pengetatan tempat dan umur yang bisa membeli minuman beralkohol.

“Aturan misalkan hotel mana saja yang bisa menjual dengan izin. Jadi saya kira memang lebih fokus ke tempat penjualannya saja,” katanya.

Sementara, Ketua Himpunan Industri Pariwisata Hiburan Indonesia (HIPHI) Kota Bandung, Barli Iskandar mengatakan, yang harus juga diwaspadai adalah timbulnya salah paham. Karenanya, sosialisasi RUU harus lebih gencar.

Secara prinsip, ia akan mengikuti aturan pemerintah. Namun, jangan sampai hal ini bisa berdampak signifikan pada sektor industri hiburan. Dari data yang ia miliki, di Kota Bandung ada ratusan tempat yang menjual minuman beralkohol, mulai hotel, kafe hingga bar.

“Saya belum tahu detil RUU ini. Yang ramai kan soal larangan minum (minuman beralkohol). Kalau dilarang pasti berdampak (terhadap perekonomian). Kalau dibatasi lebih bagus dan realistis,” katanya.

“Mudah-mudahan hasil dari RUU ini bisa berkeadilan dan pembahasannya secara komprehensif,” pungkasnya.

Baca Juga: Muhammadiyah Tegaskan Regulasi Minuman Beralkohol Bukan Islamisasi

Usulan RUU Larangan Minol kembali dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Selasa (10/11). Salah satu pengusul, anggota Fraksi PPP. Selain itu, anggota Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra.

“18 anggota DPR Fraksi PPP, 2 anggota Fraksi PKS dan 1 anggota Fraksi Gerindra mengusulkan RUU larangan minuman beralkohol, spirit dan tujuan pelarangan ini selaras dengan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam alinea ke-4 UUD 1945,” kata Illiza dari Fraksi PPP dalam keterangannya, Rabu (11/11).

(muh)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.