RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Satreskrim Polrestabes Bandung bersama Polsek Bandung Kidul meringkus seorang wanita berinisial GR (39) usai kedapatan memproduksi limbah sarung tangan bekas.
Polisi menciduk GR di Jalan Curug Candung, Kota Bandung, Kamis (19/11/2020), dan menyita 2,5 ton sarung tangan karet nitrile bekas.
Selama sebulan terakhir pelaku memproduksi dengan cara mendaur ulang sarung tangan nitrile curah (bekas), menjadi sarung tangan layak pakai seperti baru.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menyebut, pelaku melanggar UU terkait perlindungan konsumen dan kesehatan.
“Pelaku penyidik kenakan UU perlindungan konsumen dan kesehatan,” kata Ulung, Jumat (20/11).
-
GR punya ratusan karyawan
Ulung menyatakan, pelaku usaha bernama GR mempunyai 178 karyawan. Perorang, mendapat upah kerja Rp 50.000 plus satu kali makan. Polisi juga menemukan karyawan yang masih di bawah umur.
“Dari pengakuan tersangka, mereka sudah melakukan kegiatan selama satu bulan, tapi melihat barang bukti kemudian tempat pembuatannya, perkirakan sudah 6 bulan,” ujar Ulung.
Dengan temuan itu, Ulung mengimbau masyarakat berhati-hati dan waspada untuk membeli sarung tangan karet.
Baca Juga: Ibu Tewas Gantung Diri Usai Bunuh 2 Anak Balitanya, Tinggalkan Sepucuk Surat
Selain itu, jika menggunakan sarung tangan berbahan karet agar tidak dibuang di sembarang tempat.
Untuk menghindari oknum seperti GR, kata Ulung, sarung tangan karet yang sudah terpakai sebaiknya dimusnahkan, misalnya dengan mengguntingnya.