RADARBANDUNG.id, SOREANG – Seorang perempuan warga Kabupaten Bandung jadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) oleh seorang pria.
Sebelum tindakan curas terjadi, pelaku sempat menyetubuhi korban yang masih di bawah umur.
Peristiwa terjadi pada Minggu (15/11) pukul 21.00 WIB di Kec. Rancabali, Kab. Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengungkap, awalnya pelaku R (33) berkenalan dengan korban via Facebook.
Hendra katakan, keduanya berkenalan baru selama dua hari. Hingga akhirnya, baik pelaku dan korban sepakat bertemu dan jalan-jalan ke daerah Ciwidey-Rancabali.
“Kemudian melakukan persetubuhan, setelah itu korban meminta imbalan, namun yang bersangkutan pelaku ini tidak punya uang,” ujar Hendra saat ekspos di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (23/11).
“Sehingga tidak bisa memberikan malah berakhir dengan pemukulan,” timpalnya.
Dengan gagang golok, pelaku memukul tengkuk korban. Pelaku juga mengarahkan bagian tajam dari golok itu ke wajah korban.
Sehingga, korban mengalami luka pada bagian wajah dan kening dan harus dijahit dengan delapan jahitan.
Setelah melakukan tindakan itu, pelaku mengambil handphone dan meninggalkan korban begitu saja.
“Korban harus berjalan kurang lebih 1 kilometer dari tempat kejadian untuk meminta pertolongan kepada masyarakat. Kemudian bertemu masyarakat, akhirnya mendapat pertolongan,” ujar Hendra.
Pelaku pun diciduk sepekan kemudian, Minggu (22/11) di daerah Garut. Pelaku melakukan perlawanan saat penangkapan, hingga polisi melakukan tindakan terukur dan tegas pada bagian kaki.
Baca Juga: 5 Gaya Pacaran Negatif ABG Zaman Sekarang Bikin Geleng Kepala, Jangan Ditiru Ya!
Akibat tindakannya, Hendra menuturkan pelaku terkena UU Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan pasal 365 dengan ancaman humuman minimal 9 tahun.
Pelaku mengaku baru sekali melakukan tindakan kejahatan seperti ini.
Baca Juga: Duh! Jual ABG Khusus Puncak Bogor, Sebegini Tarifnya
“Kondisi korban sudah bisa pulang ke rumah, namun masih trauma dan juga bekas lukanya akan lama hilangnya,” ucap Hendra.
“Pada kesempatan ini, saya mengimbau orang tua terutama terkait media sosial, jangan mudah berkenalan dengan orang-orang baru, yang tidak terlalu jelas identitasnya, sehingga bisa berakibat atau berujung kepada perbuatan pidana,” tandasnya.
(fik)