RADARBANDUNG.id, BANDUNG – BPOM Kota Bandung memusnahkan sekitar 479 produk obat dan makanan ilegal dengan total harga sekitar Rp 31 miliar, Rabu (2/12/2020).
Ratusan produk tersebut tak berizin edar, serta yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat dan mutu. Ratusan produk sitaan itu pun membahayakan konsumen.
Kepala BPOM Bandung, Hardaningsih menyampaikan, pemusnahan sebagai hasil kegiatan pemeriksaan dan penindakan, baik dari mulai sarana produksi, distribusi hingga pelayanan termasuk penjualan online sepanjang tahun 2020.
Hardaningsih mengatakan, para pemain produk obat dan pangan ilegal banyak melirik penjualan online.
“Mereka banyak yang bermain pada pasar online, karena tidak terlalu terpantau. Masyarakat ketika membuka online shop juga pasti tertarik dengan pemberitahuan khasiatnya, kemasan, mereka jarang mengecek izinnya,” ungkapnya di Kantor BPOM Kota Bandung.
Hardaningsih menerangkan, produk yang dimusnahkan terdiri dari beberapa jenis, seperti kosmetik ilegal sebanyak 97 item, obat tradisional 221 item, golongan obat keras 109 item dan makanan dengan kandungan berbahaya 52 item.
“Kami memfokuskan menindak produk ilegal yang produksi dalam negeri. Kami heran kan produk itu muncul lagi muncul lagi walaupun sudah dimusnahkan,” katanya.
Selain tidak memiliki izin, pihaknya juga memusnahkan produk obat dan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri hidrokonin, serta serta mengandung bahan kimia obat (BKO), sildenafi sitrat, deksametason dan lainnya.
Sementara, untuk makanan teridentifikasi mengandung boraks dan formalin.
Pemusnahan produk obat dan pangan oleh BPOM tahun ini bernilai harga terbesar daripada tiga tahun terakhir.
Pada 2018, sekitar 2.045 item dimusnahkan mencapai Rp 8 miliar. Tahun berikutnya, 2.802 item dengan nilai sekitar Rp 4 miliar. (Baca: Ribuan Jenis Makanan dan Kosmetik Ilegal Senilai 4,9 Miliar Dimusnahkan)
Dalam hal ini, masyarakat diimbau agar lebih waspada saat membeli produk obat maupun makanan.
BPOM Bandung meminta masyarakat agar selalu mengcek kemasan terlebih dahulu, termasuk melihat label, izin edar dan tanggal kadaluarsa.
Baca Juga: Pabrik Kosmetik Ilegal di Bandung, Raup Puluhan Juta Per Bulan
Pihak BPOM Bandung membuka aduan masyarakat terkait temuan produk ilegal.
Khusus untuk wilayah Bandung, apabila masyarakat mencurigai adanya produk bermasalah dapat menghubungi nomor layanan (022) 4266620 atau langsung datang ke Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK).
“Produk yang legal itu mengikuti aturan BPOM, dari segi iklan, registrasi, kualitas mutu produk. Sementara yang ilegal dengan leluasa mengklaim, terlalu vulgar dari jenis kemasannya, klaimnya yang juga hiperbola atau berlebihan,” katanya.
“Sebagai konsumen, pertama melihat dari segi kemasannya. Produk legal itu dibatasi aturan dalam membuat kemasan,” pungkas Hardaningsih.
(muh)