RADARBANDUNG.id, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah akan berlakukan kebijakan pengetatan terukur. Hal itu untuk mencegah penularan virus Covid-19 saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
“Kita bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (15/12/2020).
Menurutnya, untuk mengantisipasi lonjakan kasus terkonfirmasi positif, usulan intervensi yang akan pemerintah lakukan adalah pengetatan aktivitas masyarakat secara terukur dan terkendali.
Baca Juga: Ridwan Kamil Larang Perayaan Tahun Baru di Jabar
“Pengetatan masyarakat secara terukur meliputi WFH 75 persen, pelarangan perayaan tahun baru pada seluruh provinsi, dan pembatasan jam operasional mal, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk Jabodetabek dan 20.00 untuk zona merah di Jabar, Jateng dan Jatim,” tuturnya.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Imbau Natal Secara Virtual, Larang Acara Perayaan Tahun Baru
Selain itu, lanjutnya, melakukan pengetatan protokol kesehatan pada rest area dan tempat-tempat wisata.
Terakhir, untuk perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat akan wajib untuk melakukan rapid test antigen maksimal H-2.
Baca Juga: Bandung Zona Merah Covid-19, Angka Positif Aktif Capai 967
“Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi,” ucapnya.
Luhut menambahkan, bahwa khusus untuk kunjungan ke Bali dengan menggunakan pesawat harus melakukan tes PCR pada H-2 keberangkatan.
(jpc)