News

Tegas! Camat Bandung Wetan Segel 8 Kafe dan Resto

Radar Bandung - 19/12/2020, 20:23 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Tegas! Camat Bandung Wetan Segel 8 Kafe dan Resto

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Melanggar aturan Protokol Kesehatan Covid-19, sebanyak 8 kafe  dan resto pada kawasan Jl L.L.R.E Martadinata dan satu toko modern di Jl Bengawan disegel Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Bandung Wetan.

Kafe dan resto tersebut yaitu , Kukumama, Bober Cafe, Jardin Cafe, Jumbo Eatery, Fourplay Cafe & Resto, Sultown, 83 Ribs & Biergarten, dan Osala Coffee. Selain itu, petugas juga menyegel satu toko modern di Jalan Bengawan.

“Tindakan tegas ini merupakan upaya penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat,” ungkap Camat Bandung Wetan, Bakhtiyar usai lakukan penyegelan, Jumat (18/12/2020).

Menurut Sony, ada beberapa tempat yang sudah pihaknya tindak karena melanggar Perwal. Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi ketentuan.

Menurut Sony, sejumlah tempat usaha yang disegel itu melanggar jam operasional, okupansi yang melebihi kapasitas yang ditentukan, dan ada juga yang menyalahi izin.

“Sementara kita segel dulu. Kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP. Karena penegakkan Perda dan Perwal kewenangannya Satpol PP,” katanya.

Sony pun mengaku akan terus memantau, mengawasi dan mengendalikan aturan pengetatan AKB. Terlebih hal tersebut juga perintah wali kota Bandung sebagai Ketua Komite Kebijakan Daerah Penanganan Covid-19 Kota Bandung.

“Pak Wali sudah menegaskan hasil Ratas (rapat terbatas) Satuan Tugas tingkat kota memerintahkan aparat kewilayahan untuk melakukan pengawasan dan juga penindakan terhadap pelanggaran AKB,” jelasnya.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Imbau Natal Secara Virtual, Larang Acara Perayaan Tahun Baru

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kenny Dewi Kaniasari mengapresiasi langkah ini. “Saya apresiasi. Ini akan menjadi percontohan yang bagus. Kami harapkan camat yang lain juga bisa berkolaborasi,” ungkapnya.

Kenny mengatakan, Disbudpar Kota Bandung akan memantau bersama aparat kewilayahan agar pelaku usaha jasa pariwisata bisa lebih disiplin.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Kota Bandung Meningkat, Usia Produktif Mendominasi

“Tadi ada sekitar 11 tempat yang dikunjungi, ada yang disegel karena melanggar terutama untuk jasa pariwisata, kafe, restoran, tempat hiburan,” ucap Kenny.

“Kota Bandung ini masih zona merah, kita mengharapkan seluruh masyarakat harus disiplin protokol kesehatan dan taat aturan,” harapnya.

Baca Juga: Woro-Woro Prokes, Pemkot Bandung Libatkan Guru-Guru Muda

“Tadi juga ada perizinan yang tidak sesuai, ini harus menjadi perhatian kita semua terutama untuk penegakkan Perda dan Perwal. Tadi disegel, ini satu peringatan dari kita, kalau masih bandel bisa sampai pencabutan izin usaha,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada menjelaskan penyegelan merupakan penutupan sementara untuk beberapa tempat yang melanggar peraturan.

Sanksi bagi pelanggar berupa denda sesuai Perwal. “(Yang disegel) belum bisa beroperasi lagi. Kita akan mengawasi dan menindak dengan persuasif,” ucapnya.

(mur)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.