RADARBANDUNG.id–Sehubungan beredarnya informasi di masyarakat bahwa mulai 1 Januari 2021 Bea Meterai dikenakan atas Trade Confirmation (TC) sebagai dokumen atas transaksi surat berharga (saham, obligasi, dan lain-lain) tanpa ada batasan nilai, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan klarifikasi sebagai berikut:
Saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyusun peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang Bea Meterai yang baru (UU Nomor 10 Tahun 2020).
Pengenaan Bea Meterai akan dilakukan terhadap dokumen dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat.
Selain itu, dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah serta kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan, dapat diberikan fasilitas pembebasan Bea Meterai.
“DJP sedang berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan tersebut,” tulis Direktur P2Humas DJP Hestu Yoga Saksama dalam rilisnya. (nto)