RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengharuskan wisatawan membawa surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen yang berlaku selama 3 hari saat datang ke Kota Bandung.
Hal tersebut mengacu pada SE Wali Kota Nomor 440/SE.149-Bag.Huk tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal 2020, Tahun Baru 2021 dan Pelarangan Perayaan Tahun Baru serta Pencegahan Kerumunan Massa.
“Ketika Jumat kita ratas (rapat terbatas), surat dari gubernur belum diterima. Sehingga luput dari pembahasan. Setelah konfrensi pers itu baru diterima. Sekarang sudah saya tandatangani sesuai arahan gubernur dan pemerintah pusat. Kita sudah menyesuaikan,” ungkap Oded. Selasa (22/12/2020).
-
Satgas Covid-19 Bandung awasi hasil rapid antigen
Dengan adanya surat edaran ini, Oded yang juga Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung menegaskan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung akan lebih memperketat penegakan Perwal No. 73/2020 tentang pelaksanaan AKB. Utamanya pengetatan pengawasan hotel-hotel.
“Orang datang dari luar itu sudah membawa surat keterangan rapid antigen. Pengawasan kita terus dilakukan,” tegasnya.
Senada dengan Oded, Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna juga menegaskan soal pendisiplinan protokol kesehatan saat libur akhir tahun.
Ia menyatakan bahwa SE Wali Kota Bandung merupakan kombinasi atas Surat Edaran Gubernur dan Surat Edaran Satgas Covid-19 pusat.
Baca Juga: Libur Nataru, Wagub Uu Minta Wisatawan Tak Datang ke Jabar
Ema menegaskan, sekalipun pengawasan ketat namun tidak akan membuat posko cek poin di perbatasan. Sebab sudah ada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang menjadi imbauan serupa untuk wilayah Jawa Barat termasuk kawasan Bandung Raya.
“Cek poin memang tidak ada. Karena yang diwajibkan objek wisata. Kalau Kota Bandung itu wisatanya hotel, kuliner, belanja. Di situ saja. Kita laksanakan protokol kesehatan ketat sesuai level kewaspadaan zona merah,” ujarnya.
Baca selanjutnya: Penekanan Wali Kota Bandung dalam SE