News

Habib Rizieq Jadi Tersangka Tunggal Kerumunan Megamendung

Radar Bandung - 23/12/2020, 21:26 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Habib Rizieq Jadi Tersangka Tunggal Kerumunan Megamendung
ILUSTRASI: Habib Rizieq bersama rombongan saat tiba di Simpang Gadog, Jumat (13/11/2020) sekitar pukul 09:00 WIB. REGIE/RADAR BOGOR

RADARBANDUNG.id – KASUS hukum terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab belum juga usai. Setelah penahanan karena menjadi tersangka kerumunan Petamburan, Habib Rizieq kembali menjadi tersangka dalam kasus kerumunan Megamendung, Kab. Bogor, Jawa Barat.

“Betul (Rizieq jadi tersangka Megamendung). (Tersangka) tunggal,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian saat dihubungi, Rabu (23/12).

Andi tak merinci kapan penetapan tersangka kepada Habib Rizieq. Ia hanya menyebut keputusan itu sebelum Bareskrim Polri mengambil alih seluruh kasus kerumunan yang melibatkan Habib Rizieq.

Baca Juga: Habib Rizieq Keberatan Diperiksa Penyidik Polda Jabar

“Sejak di Jawa Barat sudah tersangka. Jadi dalam kasus kerumunan pelanggaran prokes Megamendung sudah ditetapkan tersangka,” jelasnya.

Andi pun mengaku penetapan tersangka Habib Rizieq dalam kasus kerumunan Megamendung telah sesuai prosedur hukum dengan alat bukti cukup. “Kan minimal 2 alat bukti. Saya nggak usah jelasin kalau yang itu mah,” tukasnya.

Baca Juga: Polresta Bandung Digeruduk Massa FPI, Minta Habib Rizieq Dibebaskan Tanpa Syarat

Dalam kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq terkena Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab selama 20 hari di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Penahanan terhitung sejak 12-31 Desember 2020.

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Mahfud MD Tanggung Jawab Soal Kasus Kerumunan Habib Rizieq

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengaku, penahanan berdasarkan pertimbangan matang penyidik. Alasannya ada dua. Yakni objektif dan subjektif.

“Untuk objektik ancaman pidananya 6 tahun. Untuk subjektif agar pertama nggak lari, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan,” kata Argo, Minggu (13/12) dini hari.

Baca Juga: VIRAL Sebut Polisi Dajjal karena Tangkap Habib Rizieq, Emak-Emak Diciduk Polda Metro Jaya

Argo menuturkan, dalam pemeriksaan, penyidik mencecar Habib Rizieq dengan 84 pertanyaan terkait kerumunan dalam acara pernikahan putrinya di Petamburan. Adapun pemeriksaan selesai Sabtu (12/12) pukul 22.00 WIB.

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 6 orang tersangka. Yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara.

Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

(jpc)


Terkait News
Pelapor Khusus PBB Ungkap Daftar Perusahaan yang Membantu Israel
News
Pelapor Khusus PBB Ungkap Daftar Perusahaan yang Membantu Israel

RADARBANDUNG.id- Perserikatan Bangsa‑Bangsa (PBB) merilis laporan terbaru terkait perusahaan mana saja yang membantu agresi militer Israel ke Palestina. Setidaknya terdapat 48 perusahaan yang bergerak di berbagai sektor yang tercatat. Pelapor Khusus PBB, Francesca Albanese dalam laporannya seperti dikutip Aljazeera mengatakan puluhan Perusahaan itu bergerak di sektor teknologi, militer, konstruksi sipil, energi, finansial hingga agrikultur. Adapun, […]

Selamat! Serafin Ernesta dan Arif Muhaemin Terpilih sebagai Mojang Jajaka Jawa Barat 2025
News
Selamat! Serafin Ernesta dan Arif Muhaemin Terpilih sebagai Mojang Jajaka Jawa Barat 2025

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pemilihan Mojang Jajaka Jawa Barat 2025 telah berakhir. Setelah melalui persaingan ketat, Serafin Ernesta Putri dan Arif Muhaemin dinyatakan sebagai Mojang Jajaka Pinilih 2025. Pengumuman disampaikan secara langsung dalam acara puncak grand final yang diadakan di Trans Convention Centre, Kota Bandung, Minggu 20 Juli 2025. Selain mendapatkan gelar, Serafin dan Arif juga berhak […]

Perkuat Kolaborasi Pemkot Bandung, Pocari Sweat Run Indonesia 2025 Hadirkan Pengalaman Berbeda
News
Perkuat Kolaborasi Pemkot Bandung, Pocari Sweat Run Indonesia 2025 Hadirkan Pengalaman Berbeda

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Gelaran kegiatan lari hybrid tahunan terbesar di Indonesia, POCARI SWEAT Run Indonesia yang ke-12 diselenggarakan selama 2 hari pada 19-20 Juli 2025 di Kota Bandung. Total sebanyak 16.000 pelari berlari bersama secara offline di Balai Kota Bandung dan 30.435 pelari berlari bersamaan secara virtual dari Aceh hingga Papua. Hadir sebagai narasumber di konferensi […]

Charity Ride ke Pasir Pilar: Ketika Jurnalis Olahraga  Satukan Kepedulian
News
Charity Ride ke Pasir Pilar: Ketika Jurnalis Olahraga Satukan Kepedulian

RADARBANDUNG.id –  Kabut masih menggantung tipis di perbukitan Desa Harumandala, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran, saat derap kaki para siswa terdengar menapaki jalan berlumpur sejauh dua hingga tiga kilometer. Di sanalah, berdiri sebuah sekolah yang jauh dari megah, namun penuh semangat SMP Pasir Pilar. Sekolah ini tak seperti sekolah pada umumnya. Hanya dua ruang kelas permanen […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.