RADARBANDUNG.id – Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Gisella Anastasia sebagai tersangka terkait kasus video berkonten asusila berdurasi 19 detik yang sempat hebohkan publik tanah air.
Hal itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus ungkapkan, Selasa (29/12/2020).
“Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin, menaikkan status dari saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka,” ujar Yusri Yunus kepada awak media.
Gisella Anastasia sebelumnya sempat dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik.
Baca Juga: Gisel Diperiksa Lagi Soal Video Syur 19 Detik
Dalam keterangan ibu satu anak itu, ia tidak memungkiri kalau pemeran perempuan dalam konten asusila itu adalah dirinya.
“Saudari GA mengakui, dikuatkan lagi dengan hasil forensik yang ada, ahli IT yang ada, bahwa video itu adalah dirinya sendiri dan terjadi tahun 2017 di salah satu hotel di Medan,” terang Yusri.
Sekadar diketahui, menikah pada 14 September 2013, Gisel resmi bercerai dengan Gading Marten pada awal Januari 2019.
Baca Juga: Ditanya Pelaku Video Syur 19 Detik yang Mirip Dirinya, Gisel Bungkam
Bukan hanya Gisel yang dijadikan tersangka.
MYD selaku pemeran laki-lakinya juga dinaikkan statusnya dari saksi sebagai tersangka. Penetapan pihak kepolisian berdasarkan sejumlah bukti yang cukup.
“Dari forensik memang sudah keluar, pengembangan tim penyidik terhadap saudari GA dan saudara MYD juga kita lakukan pemeriksaan. Kemudian beberapa alat bukti yang lain,” tuturnya.
Baik Gisella Anastasia maupun MYD dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan acaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(jpc/rb)