Sekda Bandung Barat, Asep Sodikin belum mengetahui secara pasti terkait bagaimana penerapan kebijakan PSBB Jawa dan Bali
RADARBANDUNG.id, NGAMPRAH – Pemkab Bandung Barat menunggu arahan langsung dari Satgas Covid-19 Jabar terkait kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan kegiatan di wilayah Pulau Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021.
Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah melakukan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) pada wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Pembatasan tersebut merujuk PP No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. (Baca: Pemerintah Putuskan Status PSBB di Pulau Jawa dan Bali, Fasilitas Umum Ditutup).
Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat, Asep Sodikin mengatakan, belum mengetahui pasti terkait bagaimana penerapan kebijakan PSBB tersebut.
“Kalaupun itu menjadi aturan (pemerintah pusat), kita Satgas Covid-19 akan berdiskusi terlebih dahulu dengan yang lain,” katanya kepada Radarbandung.id, Rabu (6/1/2021).
Asep menjelaskan, untuk menerapkan PSBB berbagai hal perlu disiapkan secara matang. Salahsatunya Jaring Pengaman Sosial (JPS).
“Selain itu pengaturan pembatasan pergerakan orang juga harus siapkan, misalkan dari segi pembatasan lalulintas dan yang lainnya,” katanya.
Asep menyebut, menyikapi kebijakan pemerintah pusat ini harus melihat secara komprehensif, terutama kesiapan dari Pemkab Bandung Barat dalam melaksanakan kebijakan tersebut.
Baca Juga: PSBB Jawa-Bali: Daftar Daerah dan Kegiatan yang Dibatasi
“Nanti PSBB parsial atau seperti apa kita (Satgas Covid-19 KBB) akan rapat terlebih dahulu menyikapi kebijakan pemerintah ini,” katanya.
Ia pun menegaskan, Satgas Covid-19 KBB akan menunggu arahan langsung Provinsi Jabar terkait pelaksanaannya.
“Selama ini kita juga menerapkan PSBB setelah ada arahan langsung dari pak gubernur. Jadi jika menginstruksikan PSBB Bandung Raya kita ikuti,” tandasnya.
Satgas Penanganan Covid-19 Jabar sendiri masih membahas opsi seputar ada atau tidaknya tindak lanjut aturan PSBB ini melalui Pergub. (Baca: PSBB Jawa-Bali: Ridwan Kamil Fokus WFH Bandung Raya dan Bodebek).
(kro)