News

PSBB Jawa-Bali: Daftar Daerah dan Kegiatan yang Dibatasi

Radar Bandung - 06/01/2021, 20:10 WIB
OR
AY
Oche Rahmat, Ali Yusuf
Diedit oleh Redaksi
Ilustrasi: Para pengendara melintasi ruas jalan Kota Bandung yang kembali dibuka pada Senin (1/6). Pembukaan tersebut dilakukan sehubungan dengan PSBB proporsional yang kini berlaku di Kota Bandung. TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG

RADARBANDUNG.id – KETUA Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah melakukan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) pada wilayah Pulau Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021.

Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut pada provinsi Jawa-Bali. Airlangga mengatakan, pembatasan kegiatan tersebut merujuk PP No. 21/2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Pembatasan di Jawa dan Bali ini kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan,” katanya.

Daerah yang mengalami pengetatan kegiatan sosial:

DKI Jakarta

Seluruh wilayah Jakarta

Jawa Barat

Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Kota Cimahi. Lalu, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi,

Banten

Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan

Jawa Tengah

Mencakup Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Raya.

DI Yogyakarta

Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo.

Jawa Timur

Kota Malang Raya dan Surabaya Raya

Bali

Denpasar dan Kabupaten Badung

Kegiatan yang terkena pembatasan

  1. Membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat
  2. Kegiatan belajar mengajar secara daring
  3. Sektor esensial yang kita sudah kita ketahui bersama berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat
  4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan
  5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
  6. Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
  7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara
  8. Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur

(ysf/jpc)