Pemkot Bandung menegaskan tidak akan ada check point dalam PPKM Jawa dan Bali yang akan berlaku 11 Januari mendatang di Kota Bandung
RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Hasil rapat terbatas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung memutuskan implementasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali di Kota Bandung akan menunggu keputusan gubernur Jabar.
“Yang jelas kita harus inline dengan keputusan dan aturan gubernur sebagai turunan aturan pemerintah pusat,” ujar Ketua Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).
Karena aturan akan berlaku mulai 11 Januari selama dua pekan, maka sebelum tanggal itu, Perwal No. 73/2020 tentang pengetatan AKB dan surat edaran yang melarang perayaan atau pesta pergantian malam tahun baru serta surat bernomor 003/SE.147-Disbudpar tentang larangan melakukan perayaan tahun baru 2021 tetap berlaku.
“Jadi sampai hari Minggu Perwal dan surat edaran masih berlaku. Nanti setelah tanggal 11 setelah ada keputusan gubernur kita akan menyesuaikan dengan aturan tersebut,” jelas Ema.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Positif Covid-19, Jalani Karantina Mandiri
Terkait jam operasional tempat hiburan, mal dan pasar modern, Ema katakan, untuk sementara masih berlaku aturan lama sampai keluar aturan baru. Hanya saja, pemberlakukan sanksi akan lebih ketat.
“Jadi, nantinya kalau ada pelanggaran akan langsung disegel,” tegasnya.
Namun, Ema mengungkapkan tidak akan ada check point selama PPKM Jawa-Bali seperti yang pernah dilakukan dalam PSBB April hingga Juni lalu. Itu karena regulasi lalu lintas batas kota membutuhkan koordinasi bersama kepala daerah lainnya.
“Bagaimanapun lintas batas tidak mudah untuk ditindak satu kabupaten/kota. Arahan pimpinan dan menjadi kebijakan pimpinan, check point tidak ada,” ungkap Ema. (Baca Juga: PSBB Jawa Bali: Kota Bandung Wacanakan Check Point dan Penutupan Jalan Siang Hari).
Meski demikian, Ema menegaskan, akan ada pengetatan pengawasan, seperti dengan langsung membubarkan kerumunan dan melakukan upaya untuk mencegah peluang terjadinya kerumunan.
Selain itu, untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19, Pemkot Bandung akan memperluas penutupan jalan. Cara itu dianggap efektif dalam menekan angka penyebaran Covid-19.
“Tempat-tempat umum akan tetap ditutup,” tegasnya.
Baca Juga: 20 Daerah di Jabar Akan Terapkan PSBB Proporsional, Ini Dia Daftarnya
Ema paham jika warga sudah jenuh di rumah. Namun itu meminta warga tetap patuh sampai ada penurunan signifikan angka penularan dan penyebaran Covid-19.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dengan klaster keluarga.
“Saya ingatan lagi untuk tetap menjaga jarak dengan keluarga di rumah, tetap menjaga kebersihan. Apalagi jika sudah melakukan aktivitas, jangan langsung bersentuhan dengan keluarga di rumah, harus bersihkan badan dulu,” imbuhnya.
Bahkan, jika ada keluarga yang sedang dalam kondisi tidak sehat, ia mengingatkan agar tetap menggunakan masker.
(mur)