RADARBANDUNG,id, NGAMPRAH – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Bandung Barat (KBB) membatasi kunjungan wisatawan ke hotel, restoran dan objek wisata, sebagai tindak lanjut Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 11-25 Januari 2021.
Kadisparbud Bandung Barat, Sri Dustirawati menjelaskan, selama PPKM Jawa-Bali berlaku di Bandung Barat, maka para pengusaha hotel, restoran dan kafe serta objek wisata KBB wajib mengikuti ketentuan.
“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak pengusaha untuk mengikuti arahan selama PPKM,” katanya kepada Radarbandung.id, Minggu (10/1).
Ia mengatakan, selama PPKM, batas maksimal kunjungan untuk restoran dan hotel 25 persen. Sementara kunjungan ke tempat wisata 50 persen.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali: Pelaku Perjalanan Masuk Jabar Wajib Tunjukkan Surat Bebas Covid-19
“Nah maksimal 25 persen juga berlaku untuk area makan kawasan wisata walaupun batas maksimal ke tempat wisata 50 persen,” katanya.
Untuk mengantisipasi para pengusaha tidak patuh, pihaknya bekerjasama dengan Satgas Covid-19 dan dinas terkait dalam hal pengawasan.
“Kita maksimalkan pengawasan baik dengan pihak kepolisian maupun TNI juga dengan pihak BPBD KBB dalam pelaksanaan PPKM ini. Batas maksimal operasional yakni pukul 7 malam,” katanya.
(kro)