Lebih lanjut Daud menuturkan, pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah Jabar harus memenuhi berbagai ketentuan.
Pertama, bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dan patuh terhadap regulasi.
Pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan surat keterangan negatif atau bebas Covid-19 hasil uji swab metode PCR ataupun rapid test antigen. Surat, paling lama tiga hari sebelum keberangkatan menuju Jabar.
Baca Juga: PSBB Jawa Bali Diganti PPKM, Airlangga: Masyarakat Jangan Panik!
“Selama berada di Jabar wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku,” katanya.
“Bagi pelaku perjalanan yang berangkat dari Jabar, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku dapat gunakan untuk perjalanan kembali ke Jabar,” imbuhnya.
Khusus bagi 20 daerah yang akan menerapkan PSBB Proporsional wajib melaksanakan instruksi Mendagri No. 1/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
(ysf/rls)