Pelaku perjalanan masuk Jabar wajib tunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 hasil uji swab dengan metode PCR ataupun rapid test antigen
RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No: 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional 20 Daerah Kab/Kota Jabar dalam rangka Penanganan COVID-19.
Kepgub Ridwan Kamil tandatangani Jumat (8/1/2021) itu berlaku 11 Januari sampai 25 Januari 2021.
Ke-20 daerah yang akan memberlakukan PSBB Proporsional yakni Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Kota Bandung.
Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Kabupaten Bandung, Bogor, Bekasi, dan Cimahi.
Selain itu, Ridwan Kamil mengeluarkan Kepgub Jabar No: 443/Kep.11-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru pada 7 Daerah Kab/Kota dalam rangka Penanganan COVID-19.
Ketujuh daerah itu Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kab. Indramayu, Kab. Purwakarta, Kab. Cianjur, Kab. Tasikmalaya, dan Kab. Pangandaran. AKB pada 11-25 Januari 2021.
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, kedua Kepgub keluar agar PSBB Proporsional dan AKB berjalan optimal.
Surat Edaran Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Daud menjelaskan, selain Kepgub, Ridwan Kamil juga mengeluarkan Surat Edaran No: 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Penanganan COVID-19 Jabar.
Surat edaran tersebut untuk bupati/wali kota, TNI/Polri, pelaku usaha, pelaku perjalanan, dan masyarakat Jabar. “Terdapat 10 poin dalam surat edaran tersebut,” sebutnya.
Poin pertama, semua pihak untuk meningkatkan ketertiban dan kedisiplinan dengan tanggung jawab penuh menaati ketentuan-ketentuan soal penanganan COVID-19 dan penegakan protokol kesehatan Daud.
Ia menuturkan, dalam surat edaran itu, pembatasan kegiatan masyarakat sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah.
Pembatasan kegiatan meliputi pengaturan kegiatan di tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).
Selain itu, kegiatan belajar mengajar secara daring. Untuk sektor esensial yang berkaitan kebutuhan pokok masyarakat dapat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan dengan ketat. Begitu juga kegiatan konstruksi.
“Kegiatan dan jam operasional untuk restoran, rumah, makan, pusat perbelanjaan, dan usaha sejenis. Kegiatan ibadah di tempat ibadah diizinkan dengan pengaturan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ucap Daud.
Baca Juga: 20 Daerah di Jabar Akan Terapkan PSBB Proporsional, Ini Dia Daftarnya
“Semua kegiatan pada fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya batasi dengan ketat. Termasuk kapasitas dan jam operasional transportasi umum,” imbuhnya.
Menurut Daud, penerapan protokol kesehatan harus menyertakan peningkatan tracking, tracing, dan treatment.
Selain itu, fasilitas kesehatan, kapasitas tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), maupun tempat isolasi, harus diperkuat.
Baca Juga: Pemkot Bandung Tegaskan Tak Ada Check Point Selama PPKM Jawa Bali
“Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggungjawab fasilitas umum yang melaksanakan kegiatan wajib melaksanakan protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker, membatasi interaksi fisik dan menjaga jarak, sampai mengindari kerumunan,” katanya.
“Pihak yang melanggar ketentuan akan kenakan sanksi administrasi sesuai Peraturan Gubernur Jabar No. 60/2020,” tambahnya.
Halaman berikutnya: Pelaku perjalanan masuk Jabar wajib tunjukkan surat keterangan bebas Covid-19