RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung mengamankan seorang pria berinisial AZ.
AZ diciduk dari kamar kostnya yang berada di Jalan Cikondang, RT 05/20, Kec. Coblong, Kota Bandung, Rabu (13/1/2021).
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Ricky Hendrasyah mengungkapkan, saat diamankan pihaknya mendapati sabu-sabu 0,29 gram dan alat hisap.
“Mengamankan satu bungkus plastik klip dengan berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,29 gram, satu set alat hisap sabu bong atau pipet, korek gas serta dua unit handphone,” terang Ricky, Jumat (15/1/2021).
AZ yang merupakan vokalis band Kapten tak sendiri, ia diamankan bersama seorang rekannya berinisial SP. Hasil tes urine diketahui positif menggunakan sabu.
Dari hasil pemeriksaan ia diketahui memeroleh sabu usai membeli dari seorang bandar berinisial MG yang kini dalam pengejaran kepolisian.
Dalam kasus ini, AZ dijerat pasal 112 ayat 1 UU No 35/2009 dan pasal 127 ayat 1 UU No/35 tahun 2009 dengan ancaman pidana diatas lima tahun.
AZ mengaku mengkonsumsi sabu sejak tahun 2015. Sempat berhenti tahun 2018, namun kembali menggunakan pada tahun 2020 dengan alasan untuk mengisi kekosongan waktu, karena tidak adanya kegiatan.
(ysf)