News

BPJS Kesehatan Bandung Sosialisasikan Ketentuan Layanan Asuransi Kesehatan Tambahan

Radar Bandung - 16/02/2021, 01:39 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
BPJS Kesehatan Bandung Sosialisasikan Ketentuan Layanan Asuransi Kesehatan Tambahan
Sosialisasi Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 secara daring yang diinisiasi oleh BPJS Kesehatan Cabang Bandung

RADARBANDUNG.id, BANDUNG BPJS Kesehatan Cabang Bandung menggelar sosialisasi terkait Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penjaminan Pelayanan Kesehatan dengan Asuransi Kesehatan Tambahan dalam Program Jaminan Kesehatan kepada 100 Badan Usaha di Kota Bandung, Selasa (19/01).

Kegiatan inisiasi BPJS Kesehatan ini bertujuan memberikan informasi terkait mekanisme penjaminan dan pemanfaatan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT), khususnya bagi peserta Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU).

Kepala BPJS Kesehatan Bandung, Mokhamad Cucu Zakaria menyampaikan bahwa, kepesertaan JKN-KIS adalah wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia sebagaimana telah diamanatkan dalam regulasi.

Peserta JKN-KIS mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai hak kelas perawatannya.

Cucu mengatakan, disamping sesuai dengan haknya, peserta JKN-KIS dapat meningkatkan kelas perawatannya sebagaimana sudah diatur juga dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 51.

“Peserta dapat meningkatkan perawatan satu tingkat lebih tinggi dari haknya dengan membayar selisih biaya yang dijamin BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus  dibayar akibat peningkatan pelayanan,” kata Cucu dalam kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut.

Cucu juga menuturkan bahwa, selisih biaya peningkatan hak kelas perawatan, baik untuk rawat inap maupun rawat jalan eksekutif tersebut dapat dibayarkan oleh peserta yang bersangkutan, pemberi kerja, atau Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT).

“Sesuai Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020, BPJS Kesehatan yang berperan sebagai penjamin dan pembayar pertama, terlebih dahulu memberikan penjaminan kepada Peserta AKT JK dan melakukan pembayaran tagihan biaya pelayanan kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan,” tuturnya.

“Sedangkan AKT sebagai penjamin kedua, dapat membayarkan tagihan  selisih biaya akibat adanya kenaikan kelas rawat inap dan rawat jalan eksekutif sesuai peraturan perundang-undanganan dengan alur pelayanan JKN. Oleh karena itu, harus  dipastikan juga bahwa peserta mengikuti prosedur JKN,” sambungnya.

Salah satu perwakilan Asuransi Mandiri Inhealth, Daniel, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengimbau kepada pewakilan badan usaha agar informasi penjaminan dan pemanfaatan AKT tersebut dapat disampaikan kepada seluruh karyawan pada lingkungan kerjanya.

“Penjaminan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat bersinergi dengan asuransi lainnya. Penjaminan pelayanan kesehatan antara BPJS Kesehatan dengan AKT diberikan pada FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” katanya.

“AKT sebagai penjamin untuk selisih biaya apabila terdapat kenaikan hak kelas rawat peserta. Pada dasarnya, untuk  tata cara penjaminan, kami akan mengikuti kebijakan JKN,” tandasnya.


Terkait Kota Bandung
Hobi Jadi Berkah, Begini Cara HDCI Bandung Bantu Anak Yatim Hingga Jadi Sarjana
Kota Bandung
Hobi Jadi Berkah, Begini Cara HDCI Bandung Bantu Anak Yatim Hingga Jadi Sarjana

HDCI dikenal bukan hanya sebagai komunitas pecinta motor besar, tetapi sebagai kekuatan yang peduli terhadap lingkungan sosial, Ride and Shine. Ride adalah pergerakan, Shine adalah cahaya kebaikan, solidaritas, dan kepedulian yang ingin kami tinggalkan.

Iduladha Bandung 2025, Ada Misi Menjaga Kesehatan Lewat Kualitas Daging Kurban
Kota Bandung
Iduladha Bandung 2025, Ada Misi Menjaga Kesehatan Lewat Kualitas Daging Kurban

Prosesi ini bukan sekadar tentang menunaikan syariat atau membagikan daging ke masyarakat. Ada tanggung jawab moral yang besar untuk memastikan setiap potong daging yang diterima warga benar-benar layak konsumsi.

Bandung Siaga Hadapi Varian Baru Covid-19, Warga Diimbau Tak Panik Meski Dunia Waspada
Kota Bandung
Bandung Siaga Hadapi Varian Baru Covid-19, Warga Diimbau Tak Panik Meski Dunia Waspada

Pemantauan kasus tetap dilakukan meskipun intensitasnya tak seketat dulu. Ini yang membuat kita bisa bereaksi cepat jika diperlukan, pengalaman panjang selama pandemi menjadi pelajaran berharga bagi Kota Bandung. Kami ingin kapan pun tantangan baru datang, kota ini sudah dalam posisi siap.

Penyusunan Renstra 2025–2029, Unisba Gelar High Level Meeting dengan Stakeholders
Kota Bandung
Penyusunan Renstra 2025–2029, Unisba Gelar High Level Meeting dengan Stakeholders

RADARBANDUNG.id, BANDUNG — Universitas Islam Bandung (Unisba) menyelenggarakan High Level Meeting bertajuk “Harapan Stakeholders Terhadap Unisba” sebagai bagian dari proses penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 yang melibatkan stakeholder. Kegiatan ini berlangsung secara hybrid di Ruang Rapat Gedung LPPM Unisba dan melalui platform Zoom Meeting pada Rabu (4/6). Pertemuan strategis ini dihadiri oleh para stakeholder eksternal, […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.