RADARBANDUNG.id, BANDUNG – BPJS Kesehatan Cabang Bandung menggelar sosialisasi terkait Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penjaminan Pelayanan Kesehatan dengan Asuransi Kesehatan Tambahan dalam Program Jaminan Kesehatan kepada 100 Badan Usaha di Kota Bandung, Selasa (19/01).
Kegiatan inisiasi BPJS Kesehatan ini bertujuan memberikan informasi terkait mekanisme penjaminan dan pemanfaatan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT), khususnya bagi peserta Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU).
Kepala BPJS Kesehatan Bandung, Mokhamad Cucu Zakaria menyampaikan bahwa, kepesertaan JKN-KIS adalah wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia sebagaimana telah diamanatkan dalam regulasi.
Peserta JKN-KIS mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai hak kelas perawatannya.
Cucu mengatakan, disamping sesuai dengan haknya, peserta JKN-KIS dapat meningkatkan kelas perawatannya sebagaimana sudah diatur juga dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 51.
“Peserta dapat meningkatkan perawatan satu tingkat lebih tinggi dari haknya dengan membayar selisih biaya yang dijamin BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan,” kata Cucu dalam kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut.
Cucu juga menuturkan bahwa, selisih biaya peningkatan hak kelas perawatan, baik untuk rawat inap maupun rawat jalan eksekutif tersebut dapat dibayarkan oleh peserta yang bersangkutan, pemberi kerja, atau Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT).
“Sesuai Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020, BPJS Kesehatan yang berperan sebagai penjamin dan pembayar pertama, terlebih dahulu memberikan penjaminan kepada Peserta AKT JK dan melakukan pembayaran tagihan biaya pelayanan kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan,” tuturnya.
“Sedangkan AKT sebagai penjamin kedua, dapat membayarkan tagihan selisih biaya akibat adanya kenaikan kelas rawat inap dan rawat jalan eksekutif sesuai peraturan perundang-undanganan dengan alur pelayanan JKN. Oleh karena itu, harus dipastikan juga bahwa peserta mengikuti prosedur JKN,” sambungnya.
Salah satu perwakilan Asuransi Mandiri Inhealth, Daniel, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengimbau kepada pewakilan badan usaha agar informasi penjaminan dan pemanfaatan AKT tersebut dapat disampaikan kepada seluruh karyawan pada lingkungan kerjanya.
“Penjaminan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat bersinergi dengan asuransi lainnya. Penjaminan pelayanan kesehatan antara BPJS Kesehatan dengan AKT diberikan pada FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” katanya.
“AKT sebagai penjamin untuk selisih biaya apabila terdapat kenaikan hak kelas rawat peserta. Pada dasarnya, untuk tata cara penjaminan, kami akan mengikuti kebijakan JKN,” tandasnya.