RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Ditreskrimsus Polda Jabar telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor berinisial BR setelah diduga melakukan pencemaran nama baik karena menulis pemberitaan mengenai penyalahgunaan narkoba pegawai BJB.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan pemeriksaan ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor laporan, LPB/1236/XI/2020/Jabar tanggal 14 November 2020.
Menurutnya, pemanggilan BR oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar baru sebatas klarifikasi terkait laporan Bank BJB Jabar mengenai tulisan BR berjudul “Bank bjb Bungkam Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan Pegawainya”.
Sebelum ada pemanggilan, penyidik mendapatkan surat balasan dari PWI Jabar berisi media online tempat BR menulis berita tersebut tidak terdaftar.
“Tadi (BR) datang memenuhi panggilan. Akan tetapi kedatangannya hanya dalam kapasitas klarifikasi. Tadi penyidik juga meminta beberapa dokumen,” ujar Erdi, Rabu (20/1/2021).
“Setelah kita mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi yang sumbernya dari terlapor, baru kita bisa melangkah ke tahap berikutnya,” terangnya.
Soal mengenai isi pemberitaan, menurutnya, terlapor terkesan membentuk opini seolah-olah ada kepala cabang BJB yang menyalahgunakan narkoba dengan memakai uang nasabah.
Namun, belum ada fakta hukum yang tertuang dalam tulisan tersebut.
“Setelah mendapatkan klarifikasi dari BR, biarlah penyidik bekerja terlebih dahulu. Setelah BR mungkin ada saksi lain yang akan dimintai keterangan oleh penyidik agar jelas semua. Nanti kita lihat kelanjutannya seperti apa,” pungkasnya.
(dbs)