RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Kasus anak yang menggugat ayah sebesar Rp3 miliar masih berlanjut.
Sang ayah, RE Koswara (85) kini melaporkan anak yang menggugatnya, Deden ke Kepolisian dengan tuduhan intimidasi dan ancaman.
Sebelumnya, kasus perdata tersebut bermula dari masalah perjanjian penggunaan lahan atau pembatalan sewa.
Koswara yang didampingi kuasa hukumnya diketahui telah mendatangi Mapolda Jabar.
Koswara sendiri memiliki enam anak kandung; Imas, Deden, Masitoh, Ajid, Hamidah dan Muchtar. Deden merupakan anak kedua Koswara.
Anak yang dilaporkan, selain Deden, Ajid (anak keempat) dan Muchtar (anak keenam).
Pelaporan itu tersebut didasarkan dugaan tindak pidana Pasal 335 tentang Ancaman dan Intimidasi juncto Pasal 315 tentang Penghinaan juncto Pasal 310 tentang Penistaan.
Pelaporan disertai bukti rekaman video berisi dugaan ancaman dari anak-anaknya.
“Ia bilang ke saya RE Koswara ba****t, dihajar siah ku aing (aku pukul kamu). Saya maunya dia ga begitu (berkata kasar dan mengancam). Saya jadi takut pulang ke rumah,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (25/1/2021).
Padahal, Koswara mengaku, komunikasi sempat terbuka untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, membatalkan gugatan perdata.
Koswara mengaku belum bertemu dengan anak-anaknya sejak ada gugatan. Meski mengaku rindu, namun ia takut mendapat penganiayaan.
Bagaimana pun, Koswara mengaku tetap memiliki rasa kasih terhadap anaknya.
“Saya sayang ke anak, tapi jangan sampai begitu ke orang tua, minta pelajaran aja jangan sampe begitu, malu. Saya takut, ia keliatan betul (mau mukul), tapi walaupun begitu saya sayang ke Deden,” tutur Koswara.
Baca Juga: Koswara Digugat Rp3 Miliar oleh Anak Kandung, Pak RT juga Masuk Gugatan
“Deden ga mau ketemu, saya panggil ‘Den ke sini, kadieu Den’, ia tetep tidak mau, ia gak mau ditemui sama sekali. Bahkan, kalau didekati takut mukul ke sayanya,” tambahnya.
Seperti ramai dalam pemberitaan, gugatan bermula ketika tanah seluas 3.000 meter milik orang tua Koswara sebagiannya disewa oleh untuk dijadikan toko.
Namun, tanah itu diputuskan Koswara tak lagi disewakan dan akan dijual. Nantinya, hasil penjualan tanah bakal dibagi pada para ahli waris.
Koswara digugat membayar uang Rp 3 miliar apabila Deden pindah dari toko tersebut. Selain itu, mereka meminta agar membayar uang materil senilai Rp 20 juta dan imateril Rp 200 juta.
(muh)