RADARBANDUNG.id – PENJUALAN pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher akan dikenai pajak oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Hal tersebut tertuang dalam aturan (beleid) baru yang dikeluarkan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.03/2021
Terkait ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama menyampaikan ketentuan ini tidak memengaruhi harga pulsa/kartu perdana, token listrik, maupun voucer.
“Perlu ditegaskan pengenaan (PPN dan PPh) atas penyerahan pulsa/kartu perdana/token listrik/voucer sudah berlaku selama ini, sehingga tidak terdapat jenis dan objek baru,” ujar Hestu dalam keterangan resminya, Jumat (29/1).
Terkait pulsa dan kartu perdana, Heru menjelaskan, pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II (server), sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN.
Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara elektronik (eFaktur).
Sementara terkait token listrik, PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan/pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas nilai token listriknya.
Baca Juga: Sri Mulyani Tarik Pajak untuk Penjualan Pulsa dan Token Listrik
Demikian juga terkait voucher, PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucher berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucher, bukan atas nilai voucher itu sendiri.
“Hal ini disebabkan voucher diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN,” ungkap Hestu.
Di sisi lain, pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor, dan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran/penjualan token listrik dan voucer merupakan pajak yang dipotong di muka dan tidak bersifat final.
“Nah, atas pajak yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucer dalam SPT Tahunan,” pungkasnya.