RADARBANDUNG.id – SAAT sedang mengendarai mobil mewahnya, penyanyi dangdut Ayu Ting Ting sempat dihentikan Satpol PP. Wakil Wali Kota Bogor, Bima Arya, turut membagikan momen pelantun Sambalado itu saat dihentikan Satpol PP dalam akun Instagramnya.
Pada potret tersebut, ibu satu anak itu terlihat sedang mendengarkan penjelasan dari petugas yang menghentikan mobilnya.
“Mau ke mana neng @ayutingting92? Kok putar balik? Kena ganjil genap atau alamat palsu? #canda alamat palsu,” tulis Bima Arya sebagai keterangan foto.
Ayu yang berasal dari Depok, Jawa Barat rupanya dihentikan Satpol PP gara-gara melanggar aturan ganjil genap di Bogor yang tengah Pemkot Bogor berlakukan untuk kendaraan bermotor mulai hari ini, Sabtu (6/2).
Kebijakan berlaku setiap akhir pekan guna menekan penularan COVID-19 yang trennya semakin tinggi.
Pada akhir tulisan, Bima Arya juga memberi peringatan kepada petugas yang terlihat menurunkan masker saat berbicara dengan Ayu Ting Ting.
“Satpol PP, masker jangan melorot!,” imbuh Bima Arya.
Ya, Ayu Ting Ting dan petugas Satpol PP Kota Bogor yang memberhentikannya menjadi sorotan saat petugas dan Ayu Ting Ting menurunkan maskernya.
Terkait ini, Kasatpol PP Kota Bogor, Agustyan Syah mengatakan, itu unsur ketidaksengajaan.
“Ya, di lapangan hal-hal kaya gitu ada aja ya, saya udah tegur petugasnya. Beberapa detik setelah foto itu juga dua-duanya pakai masker dengan benar,” katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, hal itu terjadi lantaran petugas tengah menjelaskan, namun tidak terdengar, sehingga diturunkan maskernya.
“Petugasnya menjelaskan, mungkin gak jelas suaranya. Jadi dia turunin masker dikit ke bawah hidung,” tukasnya.
3.200 Mobil Putar Balik di Pintu Tol Baranangsiang
Sementara itu, sekitar 3.200 mobil berpelat nomor ganjil yang keluar dari pintu Tol Baranangsiang Kota Bogor diminta putar balik arah kembali ke tol karena melanggar aturan ganjil genap kendaraan bermotor yang diterapkan Pemkot Bogor akhir pekan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bogor Dody Wahyudin mengatakan petugas gabungan di pos sekat dekat pintu Tol Baranangsiang memberhentikan sekitar 40 persen yang keluar dari Tol Jagorawi menuju ke Kota Bogor melalui pintu Tol Baranangsiang.
“Mobil yang diberhentikan dan diminta memutar balik arah kembali ke jalan tol adalah mobil yang pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal ganjil dan genap di kalender. Jadi, mobil yang pelat nomornya ganjil, tidak sesuai dengan tanggal kalender hari ini, diminta balik arah,” katanya.
Berdasarkan data dari PT Jasa Marga pada pintu Tol Baranangsiang, kata Dody, jumlah kendaraan yang keluar dari Tol Jagorawi menuju ke Kota Bogor, Sabtu (6/2) pukul 06.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, tercatat 8.055 kendaraan.
Di sela pemantauan pelaksanaan sistem ganjil dan genap bagi kendaraan bermotor di pos sekat dekat pintu Tol Jagorawi, Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa petugas gabungan meminta pengendara memutar balik arah dengan sikap yang ramah.
“Para pengendara dapat menerima dan memutarbalikkan kendaraannya,” katanya.
Susatyo menyebutkan satu dua pengendara yang bertanya sehingga petugas memberitahukan bahwa pelaksanaan aturan ganjil dan genap bagi kendaraan bermotor ini tujuannya untuk menekan penularan COVID-19 yang makin tinggi di Kota Bogor.
Tidak semua kendaraan dengan pelat nomor ganjil diminta memutar balik arah. Kalau tujuannya sangat penting dan mendesak, misalnya kendaraan operasional pemerintah yang sedang tugas, ambulans membawa orang sakit atau jenazah, maupun kendaraan damkar yang menuju ke lokasi kebakaran, tetap diizinkan,” katanya.
(ddy/jpnn/rb)