RADARBANDUNG.id – Pasar Muamalah di Depok menjadi sorotan warnaget.
Pasalnya, pendirinya, Zaim Saidi menerapkan transaksi tidak menggunakan uang rupiah, melainkan menggunakan dinar dan dirham.
Zaim Saidi sendiri telah diamankan Kepolisian, dan hingga saat ini penyelidikan kasus Pasar Muamalah ini masih terus dilakukan.
Polri menduga masih ada pasar serupa di daerah lain. Karena itu, masing-masing Polda diminta untuk melakukan pendataan di wilayahnya.
“Bareskrim terus mendata kegiatan sejenis seperti di Depok. Ini terus didalami oleh Bareskrim juga satuan-satuan kewilayahan di Indonesia,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, Sabtu (6/2).
Kendati demikian, Polri belum membeberkan berapa banyak pasar yang menerapkan seperti Pasar Muamalah. Upaya pendataan masih terus dilakukan.
“Seluruh Polda melakukan pendataan terhadap kasus-kasus yang sejenis seperti Pasar Muamalah yang terjadi di Kota Depok,” imbuh Rusdi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi. Kabar penangkapan itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono benarkan.
“Benar (Zaim Saidi ditangkap),” katanya, Rabu (3/2) lalu.
Zaim Saidi diketahui sempat menjadi sorotan netizen, sebab mendirikan Pasar Muamalah yang menerapkan transaksi menggunakan dinar dan dirham.
Sedangkan di Indonesia dilarang membuat benda yang menyerupai mata uang atau uang kertas sebagai alat pembayaran yang sah.
Zaim Saidi dipersangkakan dengan Pasal 9 UU No. 1/1945 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 UU No. 7/2011 tentang Mata Uang dan terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
7 Fakta Penangkapan Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi

Zaim Saidi
Ada beberapa fakta terkait peran Zaim Saidi dari transaksi koin dinar dan dirham ini.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang penyidik terima pada Kamis (28/1), dimana beredar video viral penggunaan dinar emas dan dirham perak yang dipakai untuk transaksi pada lapak Pasar Muamalah, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat.
Zaim sebelumnya membantah adanya transaksi dengan mata uang asing.
Ia mengatakan penggunaan dinar dan dirham tersebut hanya istilah. Ia menuturkan hal ini dilakukan untuk memperkenalkan alat tukar sunah diadakan oleh Nabi, yaitu koin emas, koin perak, dan koin tembaga.
“Nah, jadi koin kita itu bukan dinar dan dirham namanya. Itu ngawur, itu orang nggak paham. Dikiranya itu adalah dinar Irak, atau dirham Kuwait, atau dirham Maroko, makanya dikaitkan dengan Undang-Undang Mata Uang,” kata Zaim
Berikut fakta terkait Zaim Saidi yang melakukan transaksi dengan koin dirham dan dinar :
- Zaim Berperan Sebagai Inisiator
Zaim Saidi berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah. Pasar Muamalah disebutkan sebagai pengelola dan Wakala induk untuk menukar rupiah dengan koin dinar atau dirham.
Zaim diketahui pemilik lahan Pasar Muamalah dimana awalnya dibentuk untuk komunitas masyarakat yang mau berdagang dengan mengikuti tradisi pasar di zaman nabi. Zaim juga yang menentukan harga beli koin dinar dan dirham di Pasar Muamalah.
- Barang Bukti Diamankan Polisi
Polisi juga sudah memeriksa 5 saksi mulai dari pengawas, pedagang, hingga pemilik lapak. Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain:
3 Keping koin 1 Dinar
1 keping koin ¼ Dinar
4 keping koin 5 Dirham
4 keping koin 2 Dirham
34 keping koin 1 Dirham
37 keping koin ½ Dirham
22 keping koin 3 Fulus
977 keping koin 2 Fulus
Meja untuk lapak pedagang
Kursi untuk pedagang
Barang dagangan berupa buku
Video Viral.
Diketahui kasus ini dalam penanganan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.