RADARBANDUNG.id. BANDUNG – Belasan kasus narkoba dan satu kasus produsen kosmetik ilegal berhasil diungkap Polda Jabar.
Kasus-kasus pelanggaran hukum itu terjadi pada sejumlah daerah seperti di Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Purwakarta dan daerah lainnya.
Berdasarkan data pengungkapan kasus narkotika Ditres Narkoba Polda Jabar yang diterima Radar Bandung, kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan sebulan ke belakang, periode Januari hingga Februari 2021.
Untuk kasus narkoba, secara keseluruhan terungkap 18 kasus narkoba.
Adapun, dari jumlah kasus itu Polda Jabar menangkap 20 tersangka, serta berhasil menyita ratusan gram barang bukti narkoba.
Jumlah barang bukti yang disita, narkoba jenis sabu seberat 177,21 gram dan narkotika jenis ganja seberat 31,06 gram.
Adapun, pihak kepolisian menemukan modus operandi dengan cara ditempel atas suruhan DPO serta di antara tersangka juga menjadi kurir serta pengguna narkotika.
Sementara itu, terkait kasus produsen kosmetik ilegal, Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengungkapkan, kasus itu terjadi di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Diketahui, salah satu bahan baku yang digunakan untuk pemutih wajah adalah pewarna pakaian.
Baca Juga:
- Wanita Ini Tak Senyum Selama 40 Tahun Agar Awet Muda
- Seorang Bocah Perempuan Tenggelam di Waduk Saguling
Polisi menangkap satu orang berinisial YS ditangkap. Bisnis itu diduga berjalan sejak dua tahun lalu, disebar ke pasar tradisional dengan keuntungan Rp 55 juta per bulan.
“Satu paket kosmetiknya dijual Rp 35 ribu. Bahan bakunya dibeli dari wilayah Jakarta Barat dan tersangka mencampurnya secara manual dengan pewarna pakaian warna kuning dan merah muda,” ungkapnya.
Adapun polisi menerapkan kepada tersangka yakni Pasal 197 Jo Pasal 196 UU No. 36/2009 dan atau Pasal 62/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 15 tahun penjara.
(muh)