RADABANDUNG.id, BANDUNG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) meminta perusahaan lebih ketat dalam pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Jika hal ini berjalan baik maka secara langsung akan berpengaruh positif pada kinerja bisnis perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat (Disnakertrans Jabar) Taufik Garsadi menjelaskan, kecelakaan kerja sangat berdampak pada produktivitas atau kinerja bisnis dan kesejahteraan karyawan. Selain itu, bisa juga mempengaruhi indeks pembangunan manusia dan indeks pembangunan ketenagakerjaan.
Dari catatannya, ada 35.291 kasus keselamatan bekerja terjadi di Jawa Barat selama tahun 2020. Kebanyakan disebabkan faktor human error. Dari angka itu, rinciannya 26.699 kasus kecelakaan kerja, 7.391 kasus selama tidak mampu bekerja, 930 kasus cacat dan 271 kasus meninggal.
“Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan baik pengusaha, serikat pekerja, pekerja dan masyarakat, untuk terus meningkatkan pengawasan dan kesadaran pentingnya K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) untuk menekan kasus keselamatan kerja,” kata dia, Rabu (10/2/2021).
Berdasarkan dari data perusahaan yang masuk ke dalam Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online (WLKP) terdapat 50.000-an perusahaan di Jabar. Terdiri dari 12.527 perusahaan kecil, 5.166 perusahaan menengah dan 32.307 perusahaan besar dengan jumlah tenaga kerja 2.008.814 orang.
Dari ribuan perusahaan, ada 88 perusahaan yang masuk ke dalam kategori zero accident. Pihaknya memberikan apresiasi berupa penghargaan. Ia berharap jumlahnya bisa bertambah setiap tahun.
“Ketika angka keselamatan kerja meningkat, ini tak hanya kesejahteraan bagi pegawai tapi tentunya akan meningkatkan daya saing atau daya tahan dari perusahaan untuk bertahan di masa pandemi,” imbuh dia.
Di sisi lain, pandemi ini memberikan hikmah bahwa perubahan tata kerja baru telah sama-sama dilaksanakan. Di sisi lain dunia tengah memasuki era revolusi industri 4.0 sehingga ada beberapa jenis pekerjaan lama yang hilang dan beberapa jenis pekerjaan baru yang muncul.
“Dengan munculnya jenis pekerjaan baru, kemungkinan potensi-potensi bahaya baru bisa saja terjadi. Strategi pengendalian agar tidak terjadi kecelakaan dan penyakit akibat kerja perlu dilakukan dan diantisipasi agar adaptasi pada kebiasaan baru menjadi bermakna untuk K3,” tuturnya.