RADARBANDUNG.ID, SOREANG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandung mencatat lonjakan signifikan dalam jumlah kasus narkotika, psikotropika, dan obat keras ilegal selama semester pertama tahun 2025.
Dalam periode tersebut, polisi menerima 181 laporan dan menangkap 211 tersangka.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengungkapkan, jumlah laporan meningkat 61,1 persen dibandingkan semester pertama 2024 yang hanya mencatat 112 laporan.
Sementara jumlah tersangka meningkat 88,39 persen dari 112 orang menjadi 211 orang.
“Selama semester satu tahun 2025, kami mengungkap 160 laporan dan menahan 187 tersangka, dengan barang bukti yang cukup besar,” ujar Aldi, Kamis (31/7).
Barang bukti yang diamankan meliputi sabu 485,43 gram, ganja 1.920,95 gram, sinte 798,24 gram, psikotropika 480 butir.
“Selain itu ekstasi 5 butir, dan obat keras tertentu (OKT) lebih dari 1.941.188 butir,” ujar dia.
Aldi menyebut lonjakan tertinggi terjadi pada barang bukti OKT, yang naik hingga 21.455 persen dibanding tahun lalu, terutama setelah terungkapnya pengiriman 1,9 juta butir OKT dalam satu kasus.
“Selama Juli 2025 saja, tercatat 21 laporan dengan 24 tersangka. Barang bukti yang disita di antaranya sabu 65,99 gram, sinte 183,77 gram, OKT 2.834 butir, dan psikotropika 166 butir,” ungkap dia.
Modus yang digunakan pelaku bervariasi, mulai dari sistem tempel (TPL), pengiriman paket, hingga transaksi melalui media sosial.
“Dalam salah satu kasus, polisi menangkap pasangan suami istri yang merupakan residivis. Sang suami berperan sebagai kurir sabu, sementara istrinya membantu pengemasan dan turut meracik sinte secara mandiri,” ujar dia.
Para pelaku, lanjutnya, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 dan 112 yang mengatur pidana maksimal hukuman mati serta denda miliaran rupiah.
“Mereka juga dijerat Undang-Undang Psikotropika dan Undang-Undang tentang Kesehatan,” ungkapnya. (kus)