Insentif pajak untuk mobil baru tersebut menjangkau model-model yang masuk dalam segmen Low MPV
RADARBANDUNG.id – Usulan Kementerian Perindustrian terkait relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor secara bertahap selama 2021 disetujui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Dengan skenario relaksasi PPnBM secara bertahap, diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit,” kata Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Ia menjelaskan skenario besaran relaksasi PPnBM adalah nol persen pada Maret-Mei, kemudian 50 persen pada Juni-Agustus, dan 25 persen pada September-November 2021.
Dengan relaksasi itu, estimasi terhadap penambahan output industri otomotif akan menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun.
“Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun,” imbuh Menko Airlangga.
Ia mengharapkan pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya (pendukung), antaranya industri bahan baku yang berkontribusi sekitar 59 persen dalam industri otomotif.
Industri pendukung otomotif, lanjutnya, menyumbang lapangan kerja bagi lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp700 triliun.
Industri otomotif juga merupakan industri padat karya mengingat saat ini lebih dari 1,5 juta orang bekerja dalam industri otomotif yang terdiri dari lima sektor, yakni pelaku industri tier II dan tier III terdiri dari 1.000 perusahaan dengan 210.000 pekerja.
Kemudian, pelaku industri tier I terdiri dari 550 perusahaan dengan 220.000 pekerja, perakitan sebanyak 22 perusahaan dan dengan 75.000 pekerja,
Dealer dan bengkel resmi 14.000 perusahaan dengan 400.000 pekerja, serta dealer dan bengkel tidak resmi 42.000 perusahaan dengan 595.000 pekerja.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah siap mengucurkan diskon PPnBM ini untuk kendaraan bermotor dengan besaran potongan bertahap mulai Maret hingga Desember 2021.
“Mengambil momentum pemulihan ekonomi, pemerintah menyiapkan kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM,” demikian keterangan tertulis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, Jumat.
Diskon pajak ini untuk kendaraan bermotor segmen kurang atau sama dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4×2.
Lantas, mobil apa saja yang masuk dalam kategori penerima diskon PPnBM?
Insentif pajak untuk mobil baru tersebut menjangkau model-model yang masuk dalam segmen Low MPV seperti Avanza, Xenia, Mobilio, Xpander, Confero, dan Ertiga.
Kemudian model-model pada segmen Low SUV seperti Terios, Rush, Xpander Cross, XL7, dan BR-V. Sedangkan jenis sedan ada Vios dan City.
Segmen tersebut dipilih karena merupakan yang banyak diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70 persen.
Keputusan itu diambil setelah koordinasi antarkementerian dan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas. Kebijakan diskon pajak ini nantinya menggunakan PPnBM yang ditanggung pemerintah.
Menkeu Sri Mulyani akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait diskon pajak itu dan ditargetkan akan mulai diberlakukan Maret 2021.
Pemberian diskon pajak itu didukung Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, melalui pengaturan uang muka nol persen dan penurunan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) Kredit.
Kombinasi kebijakan ini harapannya juga dapat disambut positif oleh para produsen dan diler penjual untuk memberikan skema penjualan yang menarik agar potensi dampaknya semakin optimal.
“Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektifitasnya setiap tiga bulan,” kata Sri Mulyani.
Nantinya, lanjut Sri Mulyani, kebijakan diskon pajak ini menggunakan PPnBM yang ditanggung pemerintah.
Baca Juga:
- Indonesia Stop Produksi Isuzu Panther, Sparepartnya?
- Catat, Ini Cara Menjaga Harga Jual Kembali Mobil Xpander Tetap Stabil
“Kami akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait diskon pajak itu dan ditargetkan akan mulai diberlakukan Maret 2021,” jelasnya.
“Kebijakan ini diharapkan mampu mengungkit kembali penjualan kendaraan mobil penumpang yang mulai bangkit sejak Juli 2020,” ungkapnya.
Ia meyakini diskon pajak ini juga berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif. Disamping itu, mengungkit gairah Konsumsi Rumah Tangga kelas menengah.
“Juga menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang telah semakin nyata,” pungkas Sri Mulyani.
(jpnn)