News

Polisi Tangkap Rinada Terkait Narkoba

Radar Bandung - 18/02/2021, 19:22 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Polisi Tangkap Rinada Terkait Narkoba
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya saat memberikan keterangan pers dan Rinada tampak mengenakan baju tahanan dengan baju dalam dan penutup kepala berwarna biru, di Mapolrestabes Bandung, Kamis (18/2).

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Artis asal Kota Bandung, Rinada ditangkap jajaran Satres Narkoba Polrestabes Bandung karena kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Perempuan berusia 40 tahun itu ditangkap saat di tempat kos di Pagarsih, Kota Bandung, Rabu (17/2).

“Sendiri dia, (ditangkap) di kos-kosan,” ungkap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, di Mapolrestabes Bandung, Kamis (18/2).

Artis bernama lengkap Raden Roro Septiana ini, untuk sementara diketahui hanya sebagai pemakai.

Kata Ulung, pihaknya masih menyelidiki kemungkinan lain, juga termasuk asal-usul narkoba yang dikonsumsi mantan istri Andhika eks personel band The Titans itu.

“Apakah ia memakai atau pengedar, dapat dari mana, saat ini masih pengembangan Polrestabes Bandung,” katanya.

“RR ini ditangkap dan dites urine hasilnya positif, saat ini masih dikembangkan sat narkoba Polrestabes Bandung. Saat ini masih dikembangkan membeli dari mana, diteliti lebih dalam lagi,” imbuhnya.

Ulung menyampaikan, selain Rinada, pada pekan ini pihaknya menangkap 5 pelaku kasus narkoba lainnya. Dengan barang bukti sabu 87,5 gram, kemudian ekstasi 23 butir dan tembakau sintetis sebanyak 8,2 gram.

Baca Juga: Dulu Video Syur Berbaju PNSnya Viral, Rinada Kini Ditangkap karena Narkoba

“Satu pekan ini telah berhasil mengungkap kasus narkoba di Kota Bandung yang mana seminggu ini enam tersangka yang sudah kita lakukan penangkapan, atau yang diamankan,” katanya.

Mereka yang tertangkap dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun penjara, untuk pengguna.

Sementara bagi pengedar atau kurir, Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI tahun 2009, ancaman kurungan penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.

(muh)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.