RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) atau BPJAMSOSTEK, Bandung Soekarno Hatta memanggil 1.000 Pemberi Kerja yang belum sepenuhnya mendaftarkan tenaga kerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Panggilan tersebut dalam rangka sosialisasi kepatuhan dan hukum oleh Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan karena dianggap tidak memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja.
“Hal ini merupakan salah satu bentuk upaya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terus BPJAMSOSTEK lakukan, tenaga kerja memiliki hak kesejahteraan sosial dan ekonomi yang harus diberikan. Pemberi kerja sudah seharusnya sadar akan hal ini,” kata Kepala BPJAMSOSTEK Bandung Soekarno Hatta, Rizal Dariakusumah.
BPJS Ketenagakerjaan atau dikenal juga dengan nama BPJAMSOSTEK, kata Rizal, tidak hanya gencar dalam pemenuhan kewajibannya untuk memberikan hak-hak setiap peserta.
Namun juga melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang masih membandel karena belum mendaftarkan badan usahanya, atau pelaku usaha yang nakal karena tidak melaporkan upah tenaga kerja sesuai yang seharusnya.
Kegiatan pemanggilan 1.000 Pemberi Kerja dilakukan online melalui zoom meeting yang dihadiri perwakilan/HRD dari setiap perusahaan, mengingat situasi kondisi pandemi COVID-19.
Kurang lebih sekitar 45.372 tenaga kerja yang sudah dikonfirmasi dari 1.000 pemberi kerja yang sudah melaporkan upah sesuai dengan yang seharusnya.
“Selain pemanggilan ini, kami juga terus meningkatkan kualitas layanan kami kepada para peserta yang ingin mencairkan klaim JHT-nya,” jelas Rizal.
“Dalam situasi pandemi seperti ini kami menyiapkan layanan online untuk memudahkan peserta dalam proses pengajuan klaim, peserta hanya tinggal mengakses link lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id,” sambungnya.
Layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan memudahkan askes peserta untuk proses klaim JHT tanpa harus meninggalkan rumah, hanya mengikuti arahan dari link itu, peserta akan diarahkan melalui media video call oleh petugas BPJAMSOSTEK.
“Harapannya, para pemberi kerja untuk sadar dan peduli dengan perlindungan tenaga kerjanya dari risiko sosial dan ekonomi, BPJAMSOSTEK hadir untuk menjawab dan memastikan hak bagi para pekerja agar dapat tersampaikan kepada mereka,” pungkasnya.
(*)