RADARBANDUNG.id, SOREANG – Pemkab Bandung akan menerapkan aturan penggunaan kartu PAS atau kartu tanda izin bagi para tamu, karyawan hingga warga yang hendak memasuki komplek Pemerintahan Kabupaten Bandung.
Hal tersebut agar bisa mencegah tindak pencurian. Sebelumnya, Senin (22/2) di komplek Pemkab Kabupaten Bandung terjadi tindak pencurian kendaraan bermotor.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Kawaludin mengatakan pihaknya akan segera melaksanakan aturan pemberian kartu PAS tersebut.
“Ketika masuk gerbang utama, maka akan diberikan kartu pas sambil menyimpan bukti identitas seperti SIM, KTP yang menjadi jaminan,” ujar Kawaludin di Soreang, Rabu (24/2).
Ada beberapa strategi yang akan pihaknya lakukan guna mencegah terjadinya pencurian.
Pertama, dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM). Kawaludin mengaku sudah meminta para petugas keamanan untuk lebih meningkatkan patroli, kesiapsiagaan dan terus melakukan monitoring ke seluruh area komplek pemerintahan.
“Kemudian kita juga berkoordinasi dengan setiap OPD, agar bisa melakukan penugasan pengamanan internal. Bisa melalui security, atau menerapkan piket pengamanan di luar jam kerja yang dilakukan karyawannya,” tutur Kawaludin.
Upaya selanjutnya, meningkatkan fungsi kamera pengawas (CCTV) di setiap kantor perangkat daerah dan lokasi-lokasi strategis.
Baca Juga: Pemkab Bandung Perketat Penjagaan Internal
Menurut Kawaludin, komplek pemerintahan Kabupaten Bandung memiliki celah atau ada area yang tidak dipagari atau jika sudah dipagari pun hanya pagar taman saja. Sehingga, semua orang bisa dengan leluasa keluar masuk.
“Akan kami kondisikan dengan Dinas PUTR Disperkimtan, bagaimana celah antara Lapangan Upakarti sampai ke gerbang yang dekat dengan pertigaan jalan itu bisa aman,” tutur Kawaludin.