RADARBANDUNG.id – Relaksasi PPnBM untuk mobil baru resmi diberlakukan oleh Pemerintah mulai, Senin 1 Maret 2021 hari ini.
Dengan relaksasi PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah), maka ada potongan harga yang besarnya untuk konsumen yang membeli mobil baru. Diskon atau potongan harga bisa mencapai puluhan juta rupiah.
Pemberian keringanan PPnBM sebesar 100% tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Ditanggung Oleh Pemerintah Pada Tahun 2021.
Baca Juga: Beli Mobil Baru Bebas Pajak Mulai Bulan Depan
Dalam peraturan itu disebutkan PPnBM mobil akan ditanggung pemerintah. Syaratnya:
- Harus memenuhi kandungan komponen lokal alias TKDN (tingkat komponen dalam negeri) minimal sebesar 70%.
- Mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc berpenggerak dua roda atau 4×2.
- Sedan dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc.
Baca Juga: DP Rumah 0 Persen Mulai 1 Maret
Berikut ini daftar mobil yang mendapat PPnBM 0%:
- Toyota Yaris (semua varian)
- Toyota Vios (semua varian)
- Toyota Sienta (semua varian)
- Daihatsu Xenia (semua varian)
- Toyota Avanza (semua varian)
- Daihatsu Grand Max Minibus (semua varian)
- Daihatsu Luxio (semua varian)
- Daihatsu Terios (semua varian)
- Toyota Rush (semua varian)
- Toyota Raize (semua varian)
- Daihatsu Rocky (semua varian)
- Mitsubishi Xpander (semua varian)
- Mitsubishi Xpander Cross (semua varian)
- Nissan Livina (semua varian)
- Honda Brio RS (semua varian)
- Honda Mobilio (semua varian)
- Honda BRV (semua varian)
- Honda HRV (semua varian)
- Suzuki Ertiga (semua varian)
- Suzuki XL7 (semua varian)
- Wuling Confero (semua varian)
(pojoksatu/rb)