RADARBANDUNG.id, BALEENDAH – Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong Bandung, Faozul Ansori mengatakan pihaknya rutin menggelar razia rutin ke setiap kamar tahanan.
Hal tersebut guna menjaga keamanan sekaligus mencegah masuknya barang-barang terlarang.
Ia katakan, dalam satu bulan minimal empat kali melakukan razia.
“(Razia) kita bergilir secara acak. Kita punya tim deteksi dini, kira-kira kamar mana yang terindikasi ada gangguan, atau menyimpan barang-barang terlarang, yang bisa mengganggu keamanan,” ujar Faozul di Baleendah.
Untuk pengawasan secara keseluruhan, Faozul katakan, ada petugas yang berkeliling ke seluruh area, baik area dalam maupun luar pada jam-jam tertentu.
Selama pandemi Covid-19 Lapas Jelekong meniadakan fasilitas berkunjung. Meski demikian, ada sarana video call yang bisa warga binaan gunakan untuk menghubungi keluarganya. “Jadi ada jadwalnya,” ucapnya.
“Dengan adanya pandemi Covid-19, kita tidak ada kunjungan, hanya boleh penitipan barang, kita sediakan hari dan jamnya. Jadi setiap barang yang masuk akan kita geledah dulu, jadi barang-barang yang masuk steril,” tutur Faozul.
Selain itu, di Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong Bandung tersedia ruang isolasi mandiri, dimana pernah ada tiga pegawai lapas yang positif Covid-19, dan kini sudah kembali sehat.
“Kita sudah zero (Covid 19), kita juga sudah diswab, kemaren dinas kesehatan sudah ke sini. Sudah ada koordinasi, ya berharap bisa segera vaksinasi,” ungkapnya.
Kepala Pengamanan Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong Bandung, Aramichi mengatakan ketika kegiatan razia ruang tahanan, petugas pernah menemukan handphone, alat pemanas hingga rangkaian kabel yang digunakan untuk membantu alat pemanas.
Baca Juga:
- Warga Binaan Lapas Jelekong Diajari Pengolahan Sampah
- Lapas Jelekong Minim Pengawasan
- Kalapas Narkotika Jelekong Cetak Ribuan Wirausaha
Kata Aramichi, dalam ruang tahanan memang tidak ada colokan listrik.
“Fasilitas di Lapas Jelekong sudah memadai, misalnya untuk air panas, kita sudah siapkan dispenser untuk satu blok. Jadi mereka bisa ambil di situ setiap hari. Nah kalau jam malam nanti disiapkan lagi termos, jadi saat malam butuh air panas bisa ambil,” ucapnya.
Bagi warga binaan yang tertangkap menyimpan barang terlarang dalam ruang tahanan, sanksinya adalah penggagalan program percepatan pulang.
“Kalau sanksi ada, setelah dari penggeledahan kita naikkan menjadi suatu kronologi, kemudian kita naikkan lagi menjadi BAP, kemudian ada sanksi untuk mereka, namanya register H dan register F. Sanksinya adalah penggagalan program percepatan pulang,” pungkasnya.
(fik)