News

DJP Gelar Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan

Radar Bandung - 06/03/2021, 13:36 WIB

Tim Redaksi
DJP Gelar Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kembali menggelar sosialisasi Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan pada Undang- undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kali ini acara digelar di Hotel InterContinental Bandung, Jumát (5/3).

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati mengatakan Kementerian Keuangan berusaha untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat khususnya wajib pajak yang merupakan stakeholder utama terkait UU yang disahkan DPR pada  tanggal 5 Oktober 2020 ini.

“Maka acara roadshow Undang-undang Cipta Kerja Kluster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan ini pun diselenggarakan di berbagai kota. Bandung menjadi Kota ketiga setelah Kota Semarang dan Kota Jakarta,” ungkap Erna saat membuka acara.

Acara ini diikuti wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak se-Bandung Raya, Asosiasi dan Tax Center yang berada di wilayah Kanwil DJP Jawa Barat I, serta disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube DitjenPajakRi.

Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan ada empat tujuan yang diharapkan dengan hadirnya UU Ciptaker Klaster Perpajakan ini. “Perubahan kebijakan perpajakan dalam UU Cipta Kerja ini adalah untuk meningkatkan investasi, mendorong kepatuhan WP, memberikan kepastian hukum, dan menjamin keadilan dalam iklim berusaha,” ungkapnya.

Hadiyanto menjelaskan, pandemi Covid-19 telah memberikan tekanan besar bagi perekonomian, tapi Indonesia belajar dari setiap krisis dan meneruskan reformasi. Program Vaksinasi mulai berjalan. Vaksinasi menjadi faktor positif menekan penularan dan mengembalikan konfiden masyarakat untuk beraktivitas ekonomi.

Selain melakukan perbaikan infrastruktur untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, saat ini pemerintah memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan seperti fasilitas perpajakan dan kepabeanan.

“Ada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), fasilitas perpajakan, kemudahan berusaha, perizinan, sistem online satu atap dan sebagainya itu kita akselerasi. Stabilitas politik juga sangat baik, dan berbagai fasilitas kita sediakan,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi menyampaikan bahwa klaster perpajakan di UU Cipta Kerja merupakan upaya nyata Indonesia melakukan langkah fundamental secara struktural. “Dengan adanya terobosan ini (UU Cipta Kerja) saya kira investor akan berbondong-bondong ke Indonesia,” ujar Fathan. Program PEN & paket Menjaga tren pemulihan menuju zonapositif – paket kebijakan dunia usaha untuk mendorong lebih jauh pemulihan dan mengantisipasi tekanan pandemi.

Fathan menambahkan, fenomena ekonomi global saat ini sudah menunjukkan tanda-tanda perbaikan. “Market sudah mulai membaik, capital inflow sudah baik, saham-saham mulai rebound, komoditas (kelapa sawit dan batubara) sudah mulai naik. Sehingga 2021 ini kita optimis, recovery akan tumbuh dengan baik,” imbuhnya.

Fathan mengajak semua pihak untuk membangun optimisme bersama bahwa Indonesia adalah tempat strategis untuk berinvestasi. “Dengan adanya UU ini kita bangun optimisme. Kita adalah surga investasi dengan berbagai fasilitas dan kemudahan lainnya. Jadi investor tak perlu ragu lagi datang dan berinvestasi di Indonesia,” tandasnya.

Lebih lanjut, Kepala KPP Pratama Soreang Arif Priyanto mengungkapkan “Latar belakang klaster kemudahan berusaha di bidang perpajakan, salah satunya untuk memperkuat perekonomian Indonesia, mendorong investasi agar menyerap tenaga kerja seluas- luasnya,” ungkapnya.

Untuk mendukung itu, diperlukan perubahan berbagai ketentuan perundang-undangan, termasuk tiga UU perpajakan yaitu UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Melalui UU Cipta Kerja ini, lanjutnya, wajib pajak semakin dimudahkan, terlebih di masa pandemi seperti saat ini. “Dalam kondisi pandemi seperti ini, pemerintah memberikan dukungan kepada masyarakat untuk mengembangkan usahanya. Misalnya dengan membebaskan dividen dari pengenaan pajak penghasilan,” kata Arif.

Perubahan aturan pajak juga terjadi dalam ketentuan terkait penetuan Subjek Pajak Orang Pribadi. “WNI maupun WNA yang tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri,” ungkap Arif.

Tak hanya itu, kebijakan penentuan sanksi perpajakan juga diatur dalam UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan ini. “Semua ditujukan untuk kemudahan berusaha di bidang perpajakan sehingga dapat meningkatkan investasi, kepatuhan sukarela, kepastian hukum, dan iklim berusaha. Jika ini dapat ditingkatkan, maka akan meningkatkan penerimaan pajak,” pungkas Arif. (*)


Terkait Bandung Raya
STIE Ekuitas Bandung Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Gelombang II Tahun Ajaran 2025/2026
Bandung Raya
STIE Ekuitas Bandung Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Gelombang II Tahun Ajaran 2025/2026

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Ekuitas Bandung kembali membuka penerimaan mahasiswa baru untuk Gelombang II Tahun Ajaran 2025/2026. Pendaftaran resmi dimulai pada tanggal 5 Mei 2025 dan terbuka bagi lulusan SMA/SMK sederajat serta calon mahasiswa jenjang Magister. STIE Ekuitas merupakan perguruan tinggi yang berfokus pada pendidikan di bidang ekonomi, manajemen, keuangan, dan bisnis […]

Unjani Siapkan Kurikulum Berbasis AI, Cek Jalur Pendaftaran Barunya
Bandung Raya
Unjani Siapkan Kurikulum Berbasis AI, Cek Jalur Pendaftaran Barunya

Universitas Jenderal Ahmad Yani (Unjani) menyiapkan kurikulum berbasis AI dalam masa pendaftaran mahasiswa baru 2025-2026.

bank bjb Gelar Khitanan Massal, Wujud Kepedulian untuk Generasi Sehat dan Istimewa
Bandung Raya
bank bjb Gelar Khitanan Massal, Wujud Kepedulian untuk Generasi Sehat dan Istimewa

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Sebagai bentuk kepedulian sosial dan komitmen terhadap kesejahteraan masyarakat, bank bjb kembali menyelenggarakan khitanan massal di Kantor Pusat Menara bank bjb, pada Rabu 27 Mei 2025. Program yang merupakan bagian dari rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) bank bjb ke-64 ini menjadi bagian dari agenda tahunan Corporate Social Responsibility (CSR) bank bjb, yang tidak hanya fokus […]

Workshop: Strategi Go-Public & Holding Rumah Sakit di Jawa Barat
Bandung Raya
Workshop: Strategi Go-Public & Holding Rumah Sakit di Jawa Barat

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Bertempat di Menara bank bjb, Lantai 9, Bandung, telah diselenggarakan Workshop bertajuk “Strategi Go-Public & Holding Rumah Sakit di Jawa Barat” dengan tema “Menyatukan Rumah Sakit, Meningkatkan Kesehatan Negeri”. Acara ini dihadiri oleh Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Bandung Raya, dr. Tammy J. Siarif, SH., M.Kes, President Director PT Jasamedika Saranatama, […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.