News

Didenda Rp500 Juta, Buruh CV Sandang Sari Bandung Kumpulkan Koin

Radar Bandung - 14/03/2021, 18:46 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Didenda Rp500 Juta, Buruh CV Sandang Sari Bandung Kumpulkan Koin
Pembacaan putusannya terhadap ratusan buruh CV Sandangsari di Pengadilan Negeri Bandung, pekan lalu.

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Ratusan buruh CV Sandang Sari, Bandung khususnya yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Militan (F-Sebumi), tengah menggalang koin solidaritas untuk memenuhi putusan pengadilan terkait kasus Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan pihak perusahaan.

Perwakilan F-Sebumi, Siska Oktaviantika menyampaikan, pihak buruh tidak puas dengan keputusan pengadilan dan akan melayangkan banding.

Adapun, galangan koin solidaritas dimaksudkan sebagai protes dan antisipasi jika pada tingkat banding maupun kasasi nanti keputusan tetap tidak berpihak pada buruh.

“Kami Serikat Buruh Mandiri CV Sandang Sari (F SEBUMI) pada saat ini tengah menggalang solidaritas dari berbagai pihak guna memenuhi putusan sebagaimana dimaksud apabila pada tingkat Banding maupun Kasasi nantinya tetap tidak berpihak kepada kami buruh miskin,” terangnya, Minggu (14/3).

Baca Juga: Gigit Tangan Satpam, Buruh Perempuan Jadi Tersangka

“Penggalangan tersebut yakni mengumpulkan uang dalam bentuk uang koin, baik Rp500 ataupun Rp1.000,” imbuh Siska.

Sebelumnya, pekan lalu (9/3), majelis hakim melalui pembacaan putusan nomor perkara 193/Pdt.G/2020/PN Bandung, menyatakan sebanyak 198 dari 210 buruh tergugat dinyatakan bersalah dan dihukum ganti rugi kepada perusahaan sebesar Rp 569 juta.

Baca Juga: Tuntut THR, Buruh Pabrik Tekstil Sandang Sari Bandung Malah Digugat Rp 12 Miliar

Dalam tafsiran majelis hakim, serangkaian aksi protes buruh terkait upah dan tunjangan yang berlangsung dengan cara penyampaian aspirasi dan mogok kerja, April dan Mei 2020 lalu, dinilai melawan hukum dan merugikan perusahaan.

Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan pihak perusahaan CV Sandang Sari terhadap ratusan buruhnya. Dari total gugatan Rp 12 miliar, majelis hakim menjatuhkan hukuman ganti rugi Rp 500 juta.


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.