RADARBANDUNG,id, SOREANG – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Bandung 2020 yang diajukan Pemohon, Paslon Bupati Bandung Nomor urut 1 Kurnia Agustina-Usman Sayogi.
Hal tersebut berdasarkan putusan MK No 46/PHP.BUP-XIX/2021.
Dalam sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Bandung yang disiarkan daring, Majelis Hakim MK yang diketuai Anwar Usman memutuskan pemohon yakni, pasangan calon Bupati Bandung nomor urut 1 tidak memiliki kedudukan hukum.
“Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Anwar saat membacakan putusan, Kamis (18/3/2021).
Terkait putusan ini, Dadang Supriatna mengucapkan terima kasih kepada MK dan juga masyarakat Kabupaten Bandung.
Selain itu, ia menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pasangan calon bupati Bandung 2020, Kurnia Agustina – Usman Sayogi dan Yena Masoem-Atep, serta semua partai baik yang menjalin koalisi maupun yang tidak berkoalisi.
“Ini adalah kemenangan kita bersama-sama, mari kita membangun Kabupaten Bandung lima tahun kedepan dan kita siap bekerja sama untuk melakukan perubahan-perubahan di Kabupaten Bandung,” ujar Dadang Supriatna dalam sebuah tayangan video.
Sementara itu, Sahrul Gunawan mengaku bersyukur atas kemenangan yang diraihnya dalam sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Ia lantas mengajak semua orang untuk bersama-sama membangun Kabupaten Bandung dan menciptakan perubahan yang lebih baik di Kabupaten Bandung.
Baca Juga: MK Tolak Permohonan Nia-Usman, Ini Kata Ketua Tim Bedas
“Hatur nuhun doana ti sadayana, kita terus bersama, berjuang dan menang,” kata pria yang juga berprofesi sebagai aktor.
Sebagaimana diketahui permohonan ke MK yang dilayangkan Paslon Cabup Kurnia Agustina – Usman Sayogi bukan menyasar pada pasangan calon. Namun lebih kepada penyelenggara dan pengawas Pemilu. Yakni KPU dan Bawaslu di daerah.
“Jadi, bukan terkait siapa yang menang Pilkada (kemarin). Karena substansinya bukan ke pasangan calon. Insya Allah kami bersepakat, kalah kami akan tetap dalam posisi menang, apalagi kalau menang,” jelas Juru Bicara Tim Koalisi NU Pasti Sabilulungan, Iwan Wahyudi, Senin (15/3). (fik)
Baca Juga:
- Jelang Putusan Sengketa Pilbup Bandung, Pengusung Nia-Usman akan Hormati Putusan MK
- Jelang Putusan MK, Kurnia Agustina Minta Pendukung Tenang
- Dadang Supriatna Yakin MK Adil Memutus Sengketa Pilbup Bandung