RADARBANDUNG.id, SOREANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih dalam Pilkada Kabupaten Bandung 2020.
Itu, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Bandung 2020 yang diajukan Pemohon Pasangan Calon Bupati Bandung Nomor urut 1 Kurnia Agustina-Usman Sayogi.
Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya mengatakan bahwa rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih akan digelar Sabtu, 20 Maret 2021 pukul 14.00 WIB di salah satu hotel di Kabupaten Bandung.
Setelah rapat pleno, maka selanjutnya pengusulan pelantikan pasangan terpilih kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Bukan KPU Kabupaten Bandung yang mengusulkan pelantikan pasangan calon terpilih kepada Mendagri lewat gubernur, tetapi KPU Kabupaten Bandung menyerahkan Berkas Acara (BA) dan Surat Keputusan (SK) penetapan kepada DPRD sebagai bahan pengusulan pengesahan pengangkatan kepada Mendagri,” ujar Agus saat wawancara via telepon, Jumat (19/3).
Rapat pleno terbuka tersebut, selain diikuti penyelenggara pemilu nantinya juga akan dihadiri pasangan Bupati/Wakil Bupati Bandung terpilih, Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Untuk pendukung Bupati/Wakil Bupati Bandung terpilih, kata Agus, tidak ada yang datang.
Baca Juga:
- Tok! MK Tolak Permohonan Paslon Bupati Bandung Nia-Usman Sayogi
- Kata Sahrul Gunawan Usai Putusan MK di Pilkada Kabupaten Bandung