RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Aparat penegak hukum diminta mengusut kasus dugaan kerusakan lingkungan Pasca terjadinya longsor di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang yang terjadi awal tahun 2021 lalu.
Pegiat Lingkungan Sumedang, Asep Riyadi menilai peristiwa yang terjadi di Dusun Bojong Kondang, Desa Cihanjuang harus tetap menjadi perhatian. Terlebih, puluhan orang jadi korban meninggal.
“Segera hentikan alih fungsi lahan di Kabupaten Sumedang, Bupati harus tegas, Kepolisian harus segera bertindak atas kejahatan lingkungan dan tata ruang, ” Kata dia, Jumat (19/3/2021).
Proses penegakkan hukum dalam kasus bencana longsor di Cimanggung Kabupaten Sumedang bisa berupa sanksi bagi pelanggaran tata ruang. Karena pada dasarnya hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Peraturan tersebut menyatakan adanya sanksi pidana baik berupa denda maupun penjara untuk pelanggaran pemanfaatan penataan ruang.
Aturan itu menyatakan bahwa Setiap pejabat pemerintah yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500 juta.
Selain sanksi pidana, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya. Pasal 69 ayat 2 dan 3 menegaskan, jika tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.5 miliar.
Jika mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.
Asep menegaskan, hukum penataan ruang harus dijalankan tanpa pandang bulu demi menjamin terciptaanya penataan ruang yang berkeadilan sosial. Dia haruslah tajam pada siapapun atau bentuk apapun dari prilaku penataan ruang yang tidak mentaati prinsip keadilan sosial.
“Kami meminta penegakkan hukum harus benar-benar konsisten dalam menertibkan pelanggaran-pelanggaran pembangunan yang menyalahi aturan tata ruang, ” ucap dia.
Polda Jabar melalui Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago menyebut bahwa penyelidikan atas kasus lingkungan tersebut masih berproses.
“Masih kita lakukan penyelidikan, dan memanggil sejumlah pihak mengenai ijin pembangunan di wilayah tersebut,” jelasnya, Jumat (19/3/2021).
Terpisah Wadir Reskrimsus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy menjelaskan bahwa kasus lingkungan di Cimanggung, masih didalami penyidik Reskrimsus.
“Terus berjalan, sejumlah pihak sudah kita minta keterangan dari pihak desa, kecamatan hingga pemkab Sumedang terkait izin pembangunan,” terangnya.