Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago, diketahui pemeran pria berprofesi sebagai driver online, sementara pemeran wanita sebelumnya tidak bekerja.
Keduanya ditangkap bersamaan di tempat tinggal mereka, di sebuah indekos daerah Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Kamis (18/3).
Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, akun member salah satu situs p*rno, kartu SIM dan sejumlah pakaian yang digunakan mereka saat membuat video.
Pasangan sejoli ini dijerat UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11 /2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 4 ayat 1 UU No 44 /2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar.
Kedua pelaku dinilai dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan, mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan.
Saat ini, keduanya ditahan di Mapolda Jabar dan ditangani Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar.
Erdi mengatakan, kasus ini masih terus dikembangkan. “Kita sudah koordinasi dengan Mabes Polri atau juga Kominfo untuk segera sama-sama mencari situs p*rno lainnya,” ungkap Erdi.
Sebelum diciduk, video p*rno sejoli ini viral melalui pesan berantai WhatsApp. Dalam video mes*um itu awalnya terlihat si wanita dengan gaun merah dipadu jaker jins sedang berada di area lobi resepsionis hotel.
Baca Juga: Heboh Video Sejoli Mes*m di Hotel Bogor Ternyata Berdurasi Asli 9 Menit Lebih
Perekam video sempat mengarahkan kameranya mengelilingi suasana di sekitar layaknya pembuatan film profesional. Terdengar suara rintik hujan dan terlihat beberapa mobil yang terparkir di area lobi hotel tersebut.
Lantas, pada pertengahan video, si perekam dan wanita itu berjalan di lorong hotel dan masuk ke kamar. Dari situlah, kedua pasangan sejoli itu pun melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
Wajah pemeran wanita dan sang pria sama sekali tidak terlihat. Karena wajah wanita itu disamarkan (blur) dan dalam adegan bagian kepala tak terlihat.
(ngopibareng/ysf/rb)