RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Seorang jambret, Ade Ridwan (31) tak berkutik saat digiring ke Polsek Coblong, Kota Bandung. Ade ditangkap setelah menjambret seorang perempuan di Jalan Juanda, Dago, Kota Bandung, Selasa (23/3).
Kapolsek Coblong, Kompol Hendra Virmanto mengungkapkan, Ade nekat melakukan aksinya itu pada jam yang masih terbilang ramai sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat itu, Ade dibonceng seorang rekannya, TA (29). Dari arah belakang, mereka memepet sepeda motor yang ditunggangi korban, seorang perempuan berinisial LA.
Waktu kejadian, korban tengah menggunakan gawainya di atas motornya. Tersangka dengan cepat mencoba merebut gawai milik korban, sambil menodongkan sebilah pisau.
Korban mencoba merebut kembali gawainya, saat itulah korban dan kedua tersangka jatuh tersungkur dari motor masing-masing.
“Menodong, mengancam, lalu merampas barang milik korban. Korban teriak ‘jambret’, secara spontan warga berdatangan dan berhasil menangkap satu tersangka,” kata Hendra kepada wartawan di Polsek Coblong, Jumat (26/3).
Baca Juga: Viral, Jambret Gondol Kalung Emas Rp1,2 Juta Anak 5 Tahun di Bandung, Peringatan buat Orangtua!
Sementara, satu pelaku lain berhasil kabur. Ia kini masuk dalam daftar pencarian orang. Polisi tengah memburu yang bersangkutan.
“Yang membawa motor masih DPO. Kita akan sebarkan fotonya, berkoordinasi dengan jajaran Polsek lain,” katanya.
Baca Juga: Jambret di Bandung yang Seret Korbannya 20 Meter Akhirnya Didor Polisi
Pelaku, Ade Ridwan diketahui residivis untuk kasus serupa. Menurut Hendra, tersangka sebelumnya pernah di tahan di lembaga pemasyarakatan selama 1,5 tahun pada 2015 lalu. Setelah keluar, pengakuan tersangka, ia baru dua kali kembali melancarkan aksi kejahatan.
“Pelaku ini sudah dua kali melakukan tindak pidana umum, merupakan residivis. Pelaku diamankan pada saat setelah melakukan tindak pidana, ia tertangkap oleh masa di depan Indomaret di jalan Juanda,” katanya.
Atas tindakannya itu, pelaku pun dijerat pasal 365 KUHP ayat 1 dan ayat 2 angka 1 dan 2 dengan hukuman 9 tahun penjara.
(muh)