RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Terpidana kasus korupsi Imam Nahrawi telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Kota Bandung. Ia dieksekusi KPK ke lapas tersebut sejak Rabu (7/4) lalu.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu divonis 7 tahun atas kasus suap terkait pengurusan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
“Sudah (masuk ke Lapas Sukamiskin) kemarin,” ujar Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar, saat dikonfimasi, Kamis (8/4).
Terkait kondisi kesehatan, Elly menyampaikan, Imam telah menjalani swab rest, dinyatakan negatif. Kendati demikian, Imam tetap harus menjalani isolasi di ruang tahanannya.
Baca Juga: KPK: Penetapan Tersangka Imam Nahwari Tanpa Unsur Politik
Hal itu, merupakan persyaratan protokol kesehatan Covid-19 bagi narapidana yang baru masuk. “Dua minggu kita isolasi,” kata Elly.
Selain itu, sambung Elly, Imam Nahrawi akan menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling). Untuk diketahui, Selain hukuman penjara, Imam pun membayar denda sebesar Rp400 juta dan harus membayar uang pengganti senilai Rp19.154.203.882,00.
Baca Juga: Divonis 7 Tahun, Imam Nahrawi: Demi Allah Saya Tak Terima Rp 11,5 M
Eksekusi ke lapas sendiri oleh Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin dan Josep Wisnu Sigit sesuai putusan MA Nomor: 485 K/ Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 Jo, putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 30/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI. JKT tanggal 8 Oktober 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 9/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt.Pst tanggal 29 Juni 2020.
(muh)