Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya, Andri Wibawa (AW) resmi mengenakan rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
RADARBANDUNG.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna terkait dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan barang tanggap darurat pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan, sebelumnya KPK telah mengumumkan Aa Umbara bersama 2 tersangka lainnya yakni Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan pada 1 April 2021 lalu pada kasus dugaan TPK pengadaan barang tanggap darurat pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat.
“Tim penyidik melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari kedepan terhitung 9 April sampai 28 April 2021,” kata Ghufron di Jakarta, Jumat (9/4).
Ia katakan, sebelum melakukan penahanan di rutan KPK akan terlebih dahulu menerapkan isolasi mandiri bagi Aa Umbara dan Andri Wibawa selama 14 hari untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di rutan KPK kavling C 1.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Tersangka, Anaknya Juga
“Nanti AUS ditahan di rutan KPK Cabang Gending Merah Putih dan AW di rutan KPK Cabang kavling C1,” katanya.
Dalam perkara ini, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Dikabarkan Sakit, Begini Kondisi Terkini Aa Umbara di RS Advent
Sedangkan Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.
(kro)