News

Sebelum Periode Dilarang Mudik, Ini Syarat Warga Boleh Bepergian

Radar Bandung - 10/04/2021, 12:12 WIB
Ardyan
Ardyan
Tim Redaksi
Sebelum Periode Dilarang Mudik, Ini Syarat Warga Boleh Bepergian
Ilustrasi/ist

RADARBANDUNG.id – Pemerintah melarang adanya kegiatan mudik pada periode libur Hari Raya Idul Fitri, terhitung mulai 6-17 Mei 2021. Di luar periode itu, masyarakat tidak dilarang bepergian ke luar daerah. Namun, ada beberapa ketentuan yang harus ditaati.

“Kalau ada yang berpergian sebelum tanggal 6 memang tidak dilarang. Namun tata cara berpergiannya harus mengikuti Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Sabtu (10/4).

Dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menyebutkan, Satgas memperbolehkan masyarakat melakukan perjalanan jika ada keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik. Berupa bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, dan kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal.

Ibu hamil yang didampingi oleh seorang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang. Dalam aturan itu, pelaku perjalanan wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

SIKM itu berlaku bagi pelaku perjalanan pegawai instansi pemerintahan atau aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD prajurit TNI, dan anggota Polri. Kewajiban penyertaan SIKM juga berlaku untuk pegawai swasta, pekerja sektor informal, dan masyarakat umum nonpekerja.

Di sisi lain, Ditlantas Polda Metro Jaya akan menyosialisasikan kepada warga agar tidak melakukan kegiatan mudik. “Kita laksanakan sosialiasi dan edukasi larangan mudik demi Indonesia yang bebas dari Covid-19,” jelas Sambodo.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa mudik Idul Fitri 2021 ditiadakan. Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Indonesia yang kian meluas pascalibur panjang.

Hal ini telah dirundingkan dalam rapat bersama kementerian terkait pada 23 Maret lalu. Kemudian, hasil ini juga telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Sesuai arahan presiden dan koordinasi keputusan rapat tingkat menteri yang dilaksanakan 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK yang dipimpin Menko PMK, serta hasil konsultasi dengan presiden maka ditetapkan bahwa 2021 mudik ditiadakan,” jelas dia dalam Telekonferensi Pers, Jumat (26/3).

Kata dia, hal ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri dan seluruh masyarakat. Dia juga menuturkan bahwa langkah ini diambil dalam rangka upaya vaksinasi yang dilakukan bisa maksimal sesuai dengan yang diharapkan.

“Larangan mudik akan dimulai dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021, dari tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan daerah kecuali keadaan mendesak dan perlu,” tegasnya.

(jpg)


Terkait Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, Ketua PDIP Jabar Ono Surono Minta Kader PDI Perjuangan Tanggap Bencana
Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, Ketua PDIP Jabar Ono Surono Minta Kader PDI Perjuangan Tanggap Bencana

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Ratusan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jawa Barat mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila di Sekretariat DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Minggu (1/6/2025). Upacara dipimpin langsung Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono. Dalam sambutannya, Ono mengajak seluruh kader PDI Perjuangan untuk memaksimalkan kerja nyata. Terlebih, dalam lima tahun terakhir terjadi sejumlah […]

Keren! Kinerja 100 Hari, Dedi Mulyadi Cetak Sejarah! Jadi Gubernur Paling Dipercaya se-Pulau Jawa Versi Indikator Politik Indonesia
Nasional
Keren! Kinerja 100 Hari, Dedi Mulyadi Cetak Sejarah! Jadi Gubernur Paling Dipercaya se-Pulau Jawa Versi Indikator Politik Indonesia

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Dalam hitungan 100 hari kerja pertamanya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mencatatkan rekor luar biasa, karena menjadi gubernur dengan tingkat kepuasan tertinggi di seluruh Pulau Jawa. Temuan mencengangkan ini berasal dari hasil survei yang dirilis Indikator Politik Indonesia, dan membuat publik serta pengamat politik terkejut dengan pencapaian luar biasa sang Gubernur Jawa […]

Visa Ditangguhkan, Bagaimana Nasib Mahasiswa RI ke Amerika? Ini Kata Wamen
Nasional
Visa Ditangguhkan, Bagaimana Nasib Mahasiswa RI ke Amerika? Ini Kata Wamen

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Belakangan ini, kebijakan visa dari pemerintah Amerika Serikat kembali jadi sorotan. Salah satu yang mencuat adalah kabar tentang penangguhan visa pelajar dari beberapa negara, termasuk Indonesia. Kabar ini membuat banyak calon mahasiswa dan pelajar RI yang berencana studi ke Amerika mulai khawatir soal kelanjutan pendidikan mereka di sana. Liputan Berita Terkini dan […]

Sidang Isbat Kemenag Putuskan Idul Adha Jatuh pada 6 Juni, Hilal Terlihat Detik-detik Akhir di Aceh
Nasional
Sidang Isbat Kemenag Putuskan Idul Adha Jatuh pada 6 Juni, Hilal Terlihat Detik-detik Akhir di Aceh

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Sidang isbat di kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Selasa (27/5/2025) malam berlangsung cukup lama. Sidang isbat baru selesai sekitar pukul 20.00. Hasilnya, diputuskan bahwa Idul Adha jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025. Dengan keputusan sidang isbat itu, tidak ada perbedaan penetapan Idul Adha di Indonesia. Sebelumnya, Muhammadiyah lebih dahulu menetapkan Idul Adha […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.